DAERAHHUKRIMNEWS

PETI Terang-Terangan di Batang Natal, Toke Irhan Diduga Kebal Hukum

16
×

PETI Terang-Terangan di Batang Natal, Toke Irhan Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Mandailing Natal, Sumatera Utara —Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali merajalela di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.Diduga Seorang pria yang dikenal sebagai toke tambang emas ilegal berinisial Irhan diduga bebas mengoperasikan aktivitas PETI secara terang-terangan di pinggir Sungai Batang Natal, seolah kebal hukum.

Alat berat keluar-masuk lokasi, pengerukan dilakukan terbuka, dan kerusakan lingkungan kian parah. Namun ironisnya, aktivitas ilegal ini seperti luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

“Ini bukan rahasia umum lagi. Lokasinya jelas, alat berat keluar masuk, tapi seolah tidak ada yang melihat. Kami curiga ada pembiaran atau permainan di belakang layar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, mengecam keras pembiaran aktivitas PETI tersebut. Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka negara sedang dipermalukan oleh mafia tambang ilegal di hadapan rakyatnya sendiri.

“PETI di Ampung Siala ini terang-terangan di pinggir Sungai Batang Natal. Kalau APH masih diam, patut dipertanyakan keberpihakan hukum kepada rakyat. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara tidak boleh kalah oleh toke PETI,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menegaskan, aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan dan pidana berat yang mengancam keselamatan warga, merusak ekosistem sungai, serta berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor.

Dasar Hukum yang Dilanggar PETI: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Muhammad Saleh mendesak Polres Madina dan jajaran Polda Sumut untuk segera:

Menutup seluruh aktivitas PETI di Ampung Siala, Menyita alat berat di lokasi, Menangkap dan menetapkan toke Irhan sebagai tersangka, Mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas PETI.

“Jangan cuma penambang kecil yang ditangkap. Toke, pemodal, dan backing-nya harus dibongkar. Kalau hukum masih tebang pilih, kami pastikan SATMA AMPI Madina akan mengawal kasus ini sampai ke Polda Sumut dan Mabes Polri,” tegasnya.

SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal kasus PETI di Batang Natal hingga ada tindakan nyata, bukan sekadar pencitraan penegakan hukum.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penindakan, pihaknya mempertimbangkan aksi terbuka dan pelaporan resmi ke Polda Sumut serta Mabes Polri.

Mangrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *