http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang Selatan – Ketua Paguyuban Ruko Perumahan Pamulang Permai 1 RW 23, Gus Amos, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan yang digelar pada Rabu (04-03-2026). Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan yang jelas dan tidak mencerminkan etika pemerintahan yang baik.
Menurut Gus Amos, undangan rapat yang mengatasnamakan Kepala Dinas Perhubungan tidak dihadiri oleh pimpinan instansi tersebut. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir.
“Undangan atas nama Kepala Dishub, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Ini sangat mengecewakan dan tidak beretika. Kalau tidak atas nama Kepala Dishub, saya sebenarnya tidak ingin hadir karena mediasi sudah berulang kali dilakukan tanpa hasil,” ujarnya.
Gus Amos juga membantah klaim pihak Dishub yang menyatakan bahwa area perumahan Pamulang Permai 1 merupakan aset pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa ruko dan fasilitas lingkungan tersebut dibeli secara resmi dari pengembang dengan status Hak Milik (SHM) sejak tahun 1986.
“Kami membeli secara sah dari pengembang dan memiliki sertifikat hak milik. Pernyataan bahwa ini milik Pemkot sangat menyinggung kami sebagai pemilik yang sah,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Gus Amos mengungkapkan beberapa keberatan utama terhadap kebijakan pengelolaan parkir berbayar di wilayahnya, antara lain:
Tidak adanya musyawarah dengan warga sebelum kebijakan diterapkan.
Tidak adanya transparansi terkait dasar hukum, nilai kontrak, dan proses lelang pengelolaan parkir.
Tidak adanya surat tugas resmi dari Dishub maupun surat perintah dari wali kota kepada pihak pengelola.
Sosialisasi dilakukan tanpa melibatkan unsur pemerintah setempat seperti kelurahan, Satpol PP, kepolisian, maupun DPRD.
Ia menilai proses tersebut cacat secara hukum dan administratif.
Gus Amos juga menyoroti kondisi infrastruktur di lingkungan Pamulang Permai 1 yang hingga kini belum mendapat perbaikan, meskipun warga diwajibkan membayar retribusi parkir.
“Jalan lingkungan kami rusak, fasilitas umum tidak diperbaiki. Tapi warga diminta membayar parkir. Ini tidak adil. Seharusnya pemerintah membenahi dulu fasilitas, baru bicara kontribusi warga,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan parkir berbayar berpotensi mematikan roda ekonomi masyarakat kecil, terutama pemilik ruko dan pedagang.
“Contohnya di Pondok Cabe dan Ciputat, banyak ruko mati karena parkir berbayar. Kalau ini diterapkan di sini, ekonomi warga akan terganggu,” ujarnya.
Gus Amos juga mengungkapkan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan parkir. Ia menyebut akan menelusuri laporan lama terkait temuan keuangan daerah.
“Saya akan membawa persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan dan melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga sebenarnya siap mengelola parkir secara mandiri dengan sistem kerja sama resmi bersama Dishub demi menjaga ketertiban sekaligus membantu perekonomian masyarakat sekitar.
Namun hingga kini, pihak paguyuban masih menunggu surat resmi pembatalan kebijakan parkir berbayar sebagaimana hasil kesepakatan sebelumnya dengan Wali Kota Tangerang Selatan.
“Kami masih menunggu surat pembatalan itu. Tapi yang terjadi justru undangan mediasi tanpa kejelasan, bahkan terkesan mengulur waktu. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap melakukan aksi lanjutan secara damai,” kata Gus Amos.
Menutup pernyataannya, Gus Amos menegaskan bahwa warga Pamulang Permai 1 akan tetap menjaga ketertiban, namun menolak kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi. Kami akan menjaga lingkungan kami, tetapi kami juga akan melawan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Chrdn












