http://Rajawali Times Tv. Com, Batu Bara – Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan mendalam.
Berkat informasi terpercaya, personel Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda Juber R. Simanjuntak, S.H., melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, Azwar Rosidi ALS Dedi (45), warga Gg. Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 9,99 gram beserta satu unit timbangan digital.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. “Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” ujarnya.
Personel yang turut serta dalam penangkapan ini meliputi: BRIPKA Basar F.E. Silalahi, BRIPTU Ahmed J. Suriyarta, S.H, BRIPDA Alfi Syahri Prayogi.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik akan mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta menelusuri alur penyaluran barang tersebut.
Kapolda Sumut turut memantau dan mendukung penuh penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya Nawacita Polisi Memberantas Narkoba Nasional.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.
Pelapor: Rahmat Hidayat
Sumber: Humas Polres Batu Bara dan Tim Resnarkoba Batu Bara












