PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Bebaskan BPHTB untuk MBR, Dorong Kepemilikan Rumah Subsidi

4
×

Pemkab Tangerang Bebaskan BPHTB untuk MBR, Dorong Kepemilikan Rumah Subsidi

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menghadirkan terobosan baru dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk kepemilikan rumah subsidi pertama. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena dinilai sangat membantu meringankan beban biaya awal kepemilikan rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang mulai berlaku sejak 3 September 2025.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pembebasan BPHTB diberikan kepada MBR dengan sejumlah kriteria, di antaranya untuk kepemilikan rumah pertama, diperoleh melalui transaksi jual beli, serta bagi penerima kredit atau pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Selain itu, Perbup ini juga mengatur secara rinci mengenai kriteria MBR, persyaratan pembebasan BPHTB, serta tata cara pengajuan permohonan pembebasan oleh masyarakat.

Dasar hukum penerbitan Perbup ini mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

Dalam ketentuan peralihan, disebutkan bahwa surat persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perbup ini tetap berlaku hingga masa perjanjian kredit berakhir. Namun, bagi masyarakat yang telah membayar BPHTB sebelum Perbup ini berlaku, tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.

Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 41 Tahun 2025, maka Perbup Nomor 38 Tahun 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sejumlah masyarakat Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini. Mereka menilai pembebasan BPHTB sangat membantu, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang baru pertama kali memiliki rumah.

“Kebijakan ini sangat meringankan kami. Biaya awal membeli rumah jadi lebih terjangkau,” ujar salah satu warga.
Selain memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, kebijakan ini juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan bersubsidi serta menggerakkan roda perekonomian daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, belum memberikan keterangan resmi terkait implementasi kebijakan tersebut.
(Redaksi: Piter Siagian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *