Tangerang Selatan – Proses seleksi terbuka (open bidding) untuk pengisian lima jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan memasuki tahap krusial. Di tengah semangat reformasi birokrasi, muncul sorotan publik terkait komitmen penerapan sistem merit dalam proses tersebut.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang Selatan menyampaikan peringatan atas potensi penyimpangan yang dapat terjadi apabila proses seleksi tidak dijalankan secara transparan dan objektif.
Wakil Sekretaris GMPK Tangsel, Ade Pratama Putra, S.H., menegaskan bahwa open bidding tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Jika proses ini menyimpang dari prinsip sistem merit, maka bukan hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum administrasi, bahkan membuka celah terjadinya praktik kolusi dan nepotisme,” ujar Ade dalam keterangannya.
Menurutnya, jabatan yang saat ini dilelang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan serta distribusi kewenangan di tingkat daerah. Oleh karena itu, proses seleksi dinilai sangat rentan terhadap intervensi kepentingan, baik politik maupun kelompok tertentu.
GMPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko dalam proses tersebut, di antaranya tarik-menarik kepentingan politik, penguatan loyalitas kelompok, serta pengisian jabatan berdasarkan kedekatan personal, bukan kompetensi.
“Ketika jabatan strategis diisi bukan oleh individu terbaik, melainkan oleh pihak yang memiliki kedekatan tertentu, maka yang terjadi adalah degradasi kualitas birokrasi secara sistemik,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMPK mengingatkan agar mekanisme open bidding tidak dijadikan sebagai legitimasi semu atas praktik lama dalam tata kelola pemerintahan. Tanpa keterbukaan yang substansial, proses tersebut berpotensi menjadi ruang tertutup yang sulit diawasi publik.
“Label ‘terbuka’ tidak serta-merta menjamin proses yang bersih. Yang perlu diawasi adalah substansi dan integritas pelaksanaannya,” lanjut Ade.
GMPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, media, dan lembaga pengawas, untuk turut mengawal jalannya proses seleksi agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
“Ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan ujian terhadap integritas pemerintahan daerah. Partisipasi publik menjadi kunci untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
GMPK menegaskan bahwa hasil dari open bidding ini akan menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjalankan reformasi birokrasi.
“Publik berhak mengetahui apakah seleksi ini benar-benar dilakukan secara objektif dan transparan, atau hanya menjadi formalitas belaka,” tutup Ade Pratama Putra, S.H.
Red












