DAERAH

Aksi Jilid III Seram Riau: Tuntut Penangkapan Kacab Wilayah III Disdik Provinsi Riau

6
×

Aksi Jilid III Seram Riau: Tuntut Penangkapan Kacab Wilayah III Disdik Provinsi Riau

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Pekanbaru, Jumat 19 Desember 2025 — Seram Riau kembali menggelar Aksi Jilid III di depan kantor mapolda Riau tepatnya di Jl. Pattimura Pekanbaru. sebagai bentuk desakan kepada Mapolda Riau untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Kepala Cabang (Kacab) Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Inisial Aldela Tambusai, sesuai dengan Surat Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Riau Nomor: 242/LATT/INSP-RIAU/IR.I/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025

Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian tuntutan aksi sebelumnya pada hari selasa, tanggal 24 juni 2025 dan tanggal 16 juli 2025 yang lalu, menyusul menguatnya temuan dan rekomendasi dalam Surat Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Riau Nomor: 242/LATT/INSP-RIAU/IR.I/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, Seram Riau menilai terdapat indikasi kuat terjadinya pungutan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah kerja Kacab Wilayah III, dengan dalih “hubungan mitra”.

Koordinator aksi Lapangan Muhammad Sopian menegaskan bahwa temuan audit tersebut seharusnya menjadi dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. “Bukti administrasi dan aliran dugaan pungutan telah disampaikan dan diberikan. Jika penegakan hukum terus lamban, maka keadilan dipertanyakan,” tegasnya.

Dalam orasinya, Sulaiman yang juga selaku kordum aksi menyampaikan pernyataan keras

Kami tidak datang membawa opini, kami membawa bukti. Audit inspektorat sudah jelas, pungutan liar itu nyata. Jika hari ini tidak ada penindakan, maka kami menilai aparat sengaja menutup mata.

Kami juga menegaskan bahwa aksi jilid III ini adalah bentuk peringatan serius.

Jangan uji kesabaran publik. Jika hukum terus diam, maka rakyat akan terus bersuara. Tangkap dan penjarakan Kacab Wilayah III Disdik Provinsi Riau sekarang juga Tutupnya.”

Dalam aksi ini, Seram Riau menyampaikan tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Mapolda Provinsi Riau, Untuk segera menangkap dan penjarakan Kacab Aldela sebagai Kepala Cabang Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Riau. karena Terbukti melakukan Pungutan terhadap beberapa Kepala Sekolah di Wilayah kerjanya. Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat No 242/LATT/INSP-RIAU/IR.I/VII/2025 Tanggal 22 juli 2025

2. Mendesak Kepada pihak terkait untuk segera mencopot,penjarakan.dan miskinkan kacab wilayah III, Karna jelas sudah melakukan pengkhianatan terhadap dunia Pendidikan di negara kesatuan republik Indonesia khususnya di provinsi riau.

Seram Riau menegaskan akan terus berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum yang nyata.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *