DAERAHNEWSPEMERINTAHAN

Ancaman Pidana Mengintai Pejabat Penyelenggara Jalan: Ruas Cirarab Sukadiri Kab Tangerang Rusak Parah, Pemda Bisa Dijerat UU Jalan ‎

3
×

Ancaman Pidana Mengintai Pejabat Penyelenggara Jalan: Ruas Cirarab Sukadiri Kab Tangerang Rusak Parah, Pemda Bisa Dijerat UU Jalan ‎

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com ‎Kabupaten Tangerang — Kerusakan berat di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara jalan apabila terbukti lalai melakukan pemeliharaan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan lubang besar menganga di sejumlah titik, dengan kondisi beton pecah tingkat parah dan menciptakan jalan menjadi condong dalam pada permukaan. Situasi ini memaksa pengendara sepeda motor dan mobil melambat mendadak atau bermanuver menghindari lubang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

‎Sejumlah warga menyebutkan kerusakan telah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan permanen. “Sudah sering motor hampir jatuh, apalagi kalau hujan. Lubangnya tidak kelihatan,” ujar seorang pengendara dan warga sekitar jalan ini.

‎#Kewajiban Hukum Penyelenggara Jalan#

‎Praktisi Hukum sekaligus Advocat muda Usrah,SH saat di mintain Tanggapan hukum Soal ini mengatakan Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, penyelenggara jalan wajib menjamin jalan dalam kondisi laik fungsi dan aman bagi pengguna.

‎Pasal 24 UU 2/2022 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, apabila belum dapat diperbaiki, wajib diberikan tanda atau rambu peringatan untuk mencegah bahaya.

‎1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004)

‎Pasal 24

‎(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

‎(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

‎ Artinya:

‎Tidak boleh ada pembiaran. ‎Kalau belum diperbaiki → wajib dipasang rambu/peringatan.

‎Pasal 273 (Ketentuan Pidana).

‎(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dipidana dengan:penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000

‎(2) Apabila mengakibatkan korban luka berat: penjara paling lama 1 tahun ataudenda paling banyak Rp24.000.000.

‎(3) Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia: penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000.

(4) Selain pidana sebagaimana ayat (1)–(3), penyelenggara jalan wajib memberikan ganti kerugian kepada korban.

2. Hubungan dengan Tanggung Jawab Jabatan Yang dimaksud penyelenggara jalan bisa meliputi:

‎Pemerintah pusat → melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ‎Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten/kota (Bupati/Walikota)

‎ Jadi pejabat dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika: Jalan rusak dibiarkan, Tidak ada rambu, Terjadi kecelakaan, Ada korban

‎INTINYA

‎Jika jalan seperti di Cirarab Sukadiri: ‎Rusak, Lama tidak diperbaiki, Tidak ada tanda bahaya, Lalu jika ada korban bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan diduga sudah masuk ranah PIDANA

‎Lebih jauh, Usrah,SH mengungkapkan, ketentuan pidana dalam UU tersebut menyatakan bahwa apabila kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

‎Siapa yang Bertanggung Jawab?

‎‎Penanganan ruas jalan bergantung pada statusnya. Jika Jalan Raya Cirarab berstatus jalan kabupaten, maka kewenangan berada pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun jika termasuk jalan nasional atau provinsi, maka menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau pemerintah provinsi.

‎Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan infrastruktur publik dapat turut dimintai pertanggungjawaban administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pembiaran yang menimbulkan kerugian atau korban.

‎Desakan Perbaikan Segera#

‎‎Masyarakat mendesak agar perbaikan dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Selain membahayakan keselamatan, jalan rusak juga menghambat distribusi barang dan aktivitas ekonomi warga. Mengingat Kondisi jalan yang Rusak parah tanpa adanya Rambu-rambu tersebut mereka khawatir akan menciptakan kecelakaan serius Nanti nya.‎

‎Dengan adanya penguatan sanksi dalam regulasi terbaru, kondisi Jalan Raya Cirarab Sukadiri kini bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum penyelenggara negara dalam menjamin keselamatan publik.

‎(Arfn*)

Penulis: ArfanEditor: Denilo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *