DAERAHHUKRIM

Ancaman Senjata Tajam di Cibadak Dilaporkan ke Polisi, Ketua PBR, Badak Banten, Pemuda Pancasila, KKPMP, Satria Banten, Garuda Banten, GMBI dan Sejumlah Ketua Lembaga Lebak Kecam Keras

26
×

Ancaman Senjata Tajam di Cibadak Dilaporkan ke Polisi, Ketua PBR, Badak Banten, Pemuda Pancasila, KKPMP, Satria Banten, Garuda Banten, GMBI dan Sejumlah Ketua Lembaga Lebak Kecam Keras

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Lebak, Banten | 27 Desember 2025 — Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pimpinan organisasi kemasyarakatan dan lembaga di Kabupaten Lebak.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HSH yang mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa golok oleh Sdr. S, pada Rabu, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, bertempat di Kampung Legok, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Atas peristiwa tersebut, korban telah melapor secara resmi ke Polsek Cibadak, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak.

Berpotensi Dijerat Pasal Pidana Berat

Perbuatan terlapor diduga melanggar:

– Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan;

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan/atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

Sejumlah pihak menilai perkara ini tidak layak diselesaikan melalui pendekatan damai, karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa serta ketertiban umum.

Kecaman Ketua Lembaga dan Organisasi di Kabupaten Lebak

Ketua PBR Lebak, Sutisna

Ketua Pemuda Banten Raya (PBR) Kabupaten Lebak, Sutisna, mengecam keras tindakan tersebut.

«“Kami mengecam keras segala bentuk ancaman dan intimidasi menggunakan senjata tajam. Tindakan ini mencederai rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.»

Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak

Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme.

«“Lebak harus bersih dari premanisme dan aksi kekerasan. Siapa pun yang mengancam warga dengan senjata tajam harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.»

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak mendesak aparat kepolisian menegakkan hukum secara profesional.

«“Ancaman dengan senjata tajam adalah kejahatan serius. Jangan sampai hukum tumpul. Kami minta aparat bertindak tegas dan transparan,” ujarnya.»

Ormas KKPMP

Perwakilan Ormas KKPMP menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.

«“Ancaman bersenjata adalah bentuk kekerasan nyata. Kami mendukung proses hukum tanpa kompromi,” tegasnya.»

Satria Banten

Ketua Satria Banten Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya efek jera.

«“Tidak ada tempat bagi intimidasi bersenjata di Lebak. Aparat harus bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.»

Garuda Banten

Ketua Garuda Banten Kabupaten Lebak menilai tindakan tersebut meresahkan masyarakat.

«“Kami mengecam keras ancaman bersenjata. Penegakan hukum harus memberi rasa aman bagi warga,” ujarnya.»

Ketua GMBI Distrik Lebak, King Naga

Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, turut menyampaikan kecaman keras.

«“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam. Ini adalah tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas King Naga.»

Dukungan Lembaga dan Tokoh Lain

Kecaman dan dukungan penegakan hukum juga datang dari:

– Ketua-ketua ormas dan LSM se-Kabupaten Lebak

– Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat

– Aktivis hukum dan sosial

Mereka sepakat bahwa Kabupaten Lebak harus menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari intimidasi bersenjata.

Komentar Ketua LBH ARB DPC Lebak

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menegaskan komitmennya mengawal perkara ini hingga tuntas.

«“Perbuatan ini merupakan tindak pidana serius. Ancaman dengan senjata tajam tidak boleh diremehkan atau diselesaikan secara damai. LBH ARB DPC Lebak akan mengawal proses hukum sampai ada kepastian dan keadilan bagi korban,” tegasnya.»

Ia juga mendorong penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan.

«“Negara tidak boleh kalah oleh ancaman dan premanisme. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.»

Penutup

Para pimpinan organisasi dan lembaga di Kabupaten Lebak berharap kasus ini menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa segala bentuk ancaman dan kekerasan bersenjata tidak memiliki tempat di Kabupaten Lebak.

*Heru Kz*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *