DAERAH

Diduga Penggiringan Opini oleh Oknum LSM, Penjemputan Paksa di Polsek Ujung Batu Dipertanyakan

16
×

Diduga Penggiringan Opini oleh Oknum LSM, Penjemputan Paksa di Polsek Ujung Batu Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini


http://Rajawali Times Tv. Com, Rokan Hulu – Pemberitaan salah satu media online yang mengutip pernyataan oknum yang mengaku sebagai pengurus LSM Korek Api Riau menuai sorotan. Narasi dalam pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini publik serta berpotensi melanggar prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah.


Sejumlah pihak menilai, pernyataan narasumber dalam berita tersebut telah menciptakan persepsi yang menyesatkan masyarakat, khususnya terkait status hukum sejumlah pihak yang disebutkan. Dalam pemberitaan itu, saksi dalam surat perdamaian tertanggal 14 Januari 2026 disebut sebagai narapidana, padahal yang bersangkutan saat ini tidak berstatus demikian.


Akibat pemberitaan tersebut, diduga terjadi tindakan penjemputan paksa terhadap Zainuddin oleh oknum anggota Polsek Ujung Batu. Tindakan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur serta regulasi yang digunakan.


Penasihat hukum media online polhukrim.com, Adv. Julfan Iskandar, S.H., menjelaskan bahwa Pasal 76 KUHP mengatur asas ne bis in idem, yakni larangan menuntut atau mengadili seseorang dua kali atas perbuatan yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


“Asas ne bis in idem melindungi seseorang dari penuntutan ganda untuk perkara yang sama. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang sah, seperti adanya novum atau yurisdiksi yang berbeda,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, S.H., menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait asas praduga tak bersalah.


“Penyebutan nama lengkap seseorang tanpa inisial dalam kasus hukum yang belum memiliki putusan pengadilan dapat menciptakan penghakiman publik dan berpotensi merugikan nama baik,” ujarnya.


Ia merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media menghormati norma dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.


Alaiaro juga meminta Kapolres Rokan Hulu untuk memanggil narasumber dalam pemberitaan tersebut guna memberikan klarifikasi terkait regulasi hukum atas perkara yang telah memiliki putusan dan telah dijalani oleh pihak terkait, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.


Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Boiman, yang menyayangkan pernyataan narasumber yang dinilai tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.


“Pernyataan tersebut terkesan menggiring opini sepihak dan mencampuri persoalan yang bukan kewenangannya. Bahkan diduga ada oknum yang memanfaatkan pemberitaan tersebut untuk melakukan intervensi,” ungkapnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Ujung Batu maupun dari pihak yang mengaku sebagai pengurus LSM Korek Api Riau. Namun diketahui, penjemputan paksa telah dilakukan terkait dugaan kasus pemerasan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/06/I/RES 1.19/2026/Reskrim.


Dasar hukum serta prosedur penjemputan dalam tenggat waktu 1×24 jam tersebut masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat dan memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *