NEWS

Diduga Tanah Milik Sekolah PGRI Tigaraksa diserobot Oleh Oknum Tertentu, Ada Apa?

27
×

Diduga Tanah Milik Sekolah PGRI Tigaraksa diserobot Oleh Oknum Tertentu, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kabupaten Tangerang, Beredar Informasi bahwa, tanah milik sekolah PGRI Tigaraksa di serobot oleh oknum tertentu, tanah tersebut yang hingga kini digunakan untuk fasilitas pendidikan yaitu sekolah swasta PGRI 85. Dimana menurut informasi Sekolah PGRI 85 dulunya telah banyak menamatkan siswa-siswi dari sekolah tersebut. Bahkan sebagian mereka telah menjadi penjabat dilingkungan Pemda kabupaten Tangerang. Dan Perusahaan hingga wiraswasta.

Dengan adanya penyerobotan tanah tersebut diduga dikavling kavlingkan untuk kemudian di lakukan transaksi dengan pihak ketiga oleh oknum tertentu, hal itu disampaikan oleh pihak sekolah.

Menurut Keterangan Didi bahwa dirinya selaku penerima surat Garap dan telah menerima surat pernyataan tanah garapan dan surat keterangan (SK) yang dibuat oleh kepala desa Tigaraksa pada tahun 1985.dan disaksikan oleh beberapa orang saksi saksi yang masih hidup.

“Adapun peruntukan tanah tersebut untuk sarana pendidikan di wilayah Tigaraksa dan sekitarnya.

Rumor yang beredar tanah tersebut di kavling kavlingkan bahkan beberapa nama tertera pada peta kavling.

Selain itu, warga pun mempertanyakan dari mana yang bersangkutan bisa tercatat namanya dalam peta?. Publik pun dibuat bertanya tanya atas objek yang dulunya berdasarkan surat garap untuk kepentingan pendidikan di Tigaraksa Tangerang.

 

Didi berharap sekolah dapat berjalan terus dan berusaha menjaga kemaslahatan dan kesinambungan sekolah PGRI dan jika sekolah punah akan menjadi kenangan oleh karena itu perlu perhatian bersama untuk hal tersebut, dan iapun mengharap agar jangan di biarkan oknum oknum untuk menyerobot.

Kemudian ia menjelaskan, Pasilitas Pendidikan harusnya dijaga bersama untuk dapat mencerdaskan anak anak bangsa, diharapkan pasilitas sarana dapat utuh sesuai dengan surat garap untuk kepentingan umum sehingga kedepan masyarakat dapat menitipkan putra putrinya untuk meminba ilmu pendidikan sesuai Jenjang yang ada.

Kepentingan pendidikan di wilayah Tigaraksa adalah tanggung jawab bersama masyarakat, yang tentunya pihak pihak yang mengklaim tanah milik sekolah, agar dapat mengkoreksi bukti alas hak yang sebenarnya. Mengingat sepengetahuan kami HGU yang sudah habis masa waktunya kala itu.dan hak garap yang dimiliki oleh pihak sekolah. “Ujar Didi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sekolah PGRI berdiri sejak tahun 1983 hingga sekarang dan mempunyai hak garap dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum melalui jalur pendidikan, oleh karena itu, diharapkan sekolah tersebut dapat menjadi sekolah unggulan nantinya. Ujar Didi dan beberapa warga Tigaraksa saat di temui awak media.

Menurutnya, Prasarana dan sarana untuk fasilitas sekolah harusnya kita jaga bersama agar Pendidikan dapat berjalan dengan baik, Ia mengatakan sekolah memanfaatkan lahan, bukan semata tidak memiliki hak garap, untuk itu. Sarana sekolah harus kita jaga bersama, tandasnya.

Untuk catatan: sertifikat merupakan bersifat negatif apabila di temukan alas hak maka sertifikat maka dapat dibatalkan.

Redaksi Piter Siagian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *