http://Rajawali Times Tv. Com, SURABAYA -18 Maret 2026
Sungguh ironis dan miris kelakuan 4 Oknum TNI (Tentara Nasional Indonesia) aktif ini, berdinas di BAIS, Badan Intelejen Strategis, sangat jelas terungkap dan sudah ditangkap, ditahan oleh Polisi Oditur Militer.
Tiga orang Perwira pertama, Kapte, dua Letnan Satu, dan Serda, (mereka berempat dari Matra AL dan AU para pelaku dengan sadis dan telah merencanakan melakukan penyiraman air keras kepada aktivis demokrasi, AY tidak main main, mereka berempat melakukan “pengawasan” terdahulu, lantas apa maksud dan tujuan ke empat pelaku ini?
Maksud dan tujuan, motif, harus diungkap secara gamblang, tuntas dan transparan, sampaikan kepada rakyat, mereka mereka ini digaji oleh negara berasal dari uang rakyat, berasal dari pajak pajak rakyat, tapi kelakuan ke empatnya sungguh tidak mencerminkan kelakuan TNI, (tentara nasional Indonesia) yang berasal dari rakyat, bergerak demi negara untuk membela rakyat mereka tidak mencerminkan prajurit SAPTA MARGA dan tidak aplikasikan 8 wajib TNI, “Ujar Pengamat hukum ini
Didi menambahkan, “Jelas dalam aturan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 65 ayat (2) Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan pidana umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur jelas dalam undang undang No 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Ini saatnya rakyat mengkritisi secara tajam, aturan diatas adalah baku, perintah UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI, ada juga aturan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Hak asasi manusia) negara ini “Panglima” tertinggi adalah hukum, negara ini bukan negara barbar, negara ini dibangun oleh rakyat, TNI sebagai bagian dari ASN (aparatur sipil negara) digaji oleh negara berasal dari uang rakyat, janganlah digunakan kekuatan tersebut untuk “membungkam rakyat” ini adalah negara demokrasi yang bebas menyuarakan perbedaan pendapat,” Ujarnya
Saatnya Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan arahan, dan petunjuk, karena akan tercatat dalam sejarah, kembalikan fungsi TNI, jalankan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI secara benar, salah satunya jelas pelaksanaannya di Pasal 65 ayat (2) agar rakyat semakin percaya kepada aparatur negara, karena TNI adalah alat negara, bukan alat kekuasaan.
Para pelaku patut diduga tidak akan bergerak tanpa adanya perintah, apalagi mereka TNI aktif, ini kemunduran negara demokrasi, rakyat yang bersuara dibungkam dengan cara cara represif, intimidasi psikis dan fisik, ini bukan suatu hal “delik culpa” kejahatan karena kelalaian atau ketidak sengajaan, ini terencana secara masif dan sistematis.
Reformasi dan amandemen UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI harus segera dilakukan, para wakil rakyat, harus bergerak.
Jika kritik yang konstruktif tidak disikapi secara profesional akan merugikan bangsa Indonesia kedepannya, langkah korektif ini harus segera dilakukan
Karena Indonesia berisiko mengalami remiliterisasi ruang sipil yang berdampak pada menguatnya militerisme.Proses reformasi TNI merupakan proses yang panjang dan berliku.
Proses reformasi itu berjalan berbarengan dengan proses reformasi politik yang terjadi sejak 1998.
Perubahan sistem politik dari otoritarianisme ke demokrasi telah membawa TNI melakukan berbagai perubahan perubahan dalam dirinya agar sesuai dengan tata kehidupan nilai demokrasi dan supremasi sipil
Berbagai capaian positif telah dihasilkan dalam perjalanan reformasi TNI, di antaranya pencabutan doktrin dwifungsi, pembatasan peran militer dalam wilayah sipil, pemisahan peran dan kelembagaan antara TNI dan Polri, pembentukan Undang Undang Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, dan pembentukan Undang Undang TNI nomor 34 Tahun 2004
Meski telah terdapat capaian positif, tetapi masih terdapat pekerjaan rumah dari reformasi TNI yang hingga kini belum selesai, semisal belum tuntasnya agenda reformasi peradilan militer.Dalam sistem demokrasi, tujuan reformasi TNI adalah untuk membangun tentara yang profesional yang tidak berbisnis dan tidak berpolitik, dan berfungsi sebagai alat pertahanan negara guna menjaga kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan konstitusi.
Pelibatan militer dalam fungsi sosial politik seperti pada masa lalu penting dihindari karena itu akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri.
Pada hakikatnya militer tidak boleh alergi kritik, militer tidak boleh menggunakan “tangan besi” untuk membungkam aktivis demokrasi, kalau bersih kenapa harus risih, kritik konstruktif ibarat “jamu” pahit saat menelan sekarang, tapi menyehatkan untuk kedepannya, negara ini bukan milik TNI, negara ini milik rakyat, untuk rakyat, TNI dari rakyat, ingatlah asal muasal TNI adalah TKR (Tentara keamanan Rakyat) bagaimana rakyat mau “aman” dan tenang ketika bersuara “dibungkam” dengan intimidasi, sungguh sangat ironis dan memprihatinkan kelakuan oknum oknum TNI yang tidak beradab dan bernurani ini.
(Redho)












