DAERAH

Dua Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus Jelang Hari Raya Nyepi

5
×

Dua Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi Khusus Jelang Hari Raya Nyepi

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times Tv. Com, BATU BARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku memberikan remisi khusus kepada dua orang warga binaan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi. Pemberian remisi yang dilakukan pada Kamis (19/3) ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Lapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan, baik dari sisi substantif maupun administratif. Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain memiliki kelakuan baik selama menjalani masa pembinaan dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas,” ujar Hamdi Hasibuan.

Menurutnya, kebijakan pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan mereka dalam mengikuti program pembinaan.

Remisi Tidak Mengakibatkan Bebas Langsung

Meskipun mendapatkan pengurangan masa hukuman, kedua warga binaan yang menerima remisi tidak langsung bebas pada momen tersebut. Hamdi menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Lapas Labuhan Ruku menyelenggarakan berbagai program pembinaan yang meliputi aspek kepribadian, kemandirian, serta penguatan nilai-nilai spiritual. Tujuan dari program tersebut adalah untuk membentuk karakter warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap untuk kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

“Dengan adanya program pembinaan yang berkelanjutan serta pemberian hak seperti remisi, kami harapkan warga binaan dapat memiliki kesiapan mental dan sosial yang memadai saat nantinya kembali ke tengah masyarakat,” jelas Hamdi.

Pemberian remisi khusus ini juga menjadi bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam mewujudkan tujuan utama, yaitu mengembalikan warga binaan sebagai individu yang mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *