DAERAH

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bakulan Menguat, Aliran Dana Janggal Mengarah ke Praktik Korupsi

5
×

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bakulan Menguat, Aliran Dana Janggal Mengarah ke Praktik Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

http://Rajawali Times Tv. Com, Purbalingga – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat dan kali ini menyeret Desa Bakulan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Indikasi kuat praktik penyelewengan anggaran mulai terkuak setelah ditemukan sejumlah kejanggalan antara laporan administratif dan fakta di lapangan.

Kasus ini terkuak bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran desa. Tim investigasi dari beberapa awak media kemudian bergegas melakukan penelusuran secara mendalam dengan menghimpun beberapa keterangan dari berbagai narasumber. dan hasilnya, ditemukan indikasi serius pada proyek pekerjaan urugan.

Secara administratif, proyek tersebut dilaporkan telah rampung dan anggaran disebut telah dicairkan sepenuhnya. namun fakta yang ada di lapangan justru menunjukkan kondisi yang sangat jauh berbeda.

“Secara laporan pekerjaan sudah selesai dan pembayaran juga sudah lunas.
Namun kenyataannya, sebagian dana justru dialihkan untuk membayar utang ke BUMDes tahun 2025.
“ungkap salah satu narasumber.

Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh keterangan Ketua BUMDes berinisial MJ. yang secara terbuka membenarkan adanya aliran dana dari anggaran desa yang digunakan untuk menutup kewajiban lama.

“Saya menerima pembayaran utang sebesar Rp20 juta melalui saudara LL. Sisanya sekitar Rp20 juta akan dipotong dari hasil usaha BUMDes dan sewa lahan,” terang MJ.

Lebih lanjut, MJ mengungkap adanya kekurangan pembayaran dalam anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang dikelola BUMDes.

“Total anggaran Rp162 juta, namun yang dibayarkan baru Rp122 juta. Kekurangan Rp20 juta baru dilunasi menggunakan anggaran tahun 2026,” tambahnya.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik “tutup lubang gali lubang” dalam pengelolaan keuangan desa—sebuah pola yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, bendahara desa berinisial MD justru memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengaku telah mentransfer dana kepada pihak berinisial ADP untuk pembayaran proyek urugan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan aliran dana yang diakui pihak BUMDes.

Perbedaan keterangan antar pihak ini mempertegas adanya indikasi ketidakterbukaan serta dugaan manipulasi dalam pengelolaan anggaran desa.

Upaya konfirmasi kepada pihak lain berinisial LL hingga kini belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak dapat ditemui maupun dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Seorang pakar hukum yang dimintai pendapat menegaskan bahwa pola penggunaan anggaran seperti ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Jika dana desa digunakan tidak sesuai peruntukan, apalagi untuk menutup kewajiban lama tanpa mekanisme yang sah, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran. Ditambah adanya perbedaan keterangan, indikasi korupsi semakin kuat,” tegasnya.

Kasus ini mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Audit menyeluruh perlu dilakukan guna mengungkap aliran dana secara transparan dan memastikan tidak ada kerugian negara yang lebih besar.

Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi berlanjut pada proses hukum yang tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa.

Red. Mt Jana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *