http://Rajawali Times tv.com Batu Bara – Forum Advokasi Masyarakat dan Transparansi untuk Syariah Utama (FORMATSU) mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, terkait dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Desakan ini muncul seiring perkembangan terakhir dari proses penanganan hukum yang dinilai masih belum optimal.
Pada Juli 2025, Kejari Batu Bara telah menerbitkan surat panggilan saksi dengan Nomor SP-230/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor B-2733/L.2.32/Fd.2/82025 tertanggal 15 Agustus 2025 yang menjemput Sekretariat Daerah Batu Bara untuk memeriksa Sekretaris Daerah sebagai saksi. Pada pertengahan Maret 2025, penyidik juga telah menerbitkan Sprindik awal melalui Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/03/2025, yang diperbarui dengan Nomor Print-01.A/L.2.32/Fd.2/06/2025 pada Juni 2025.
Kasus ini berkaitan dengan realisasi dana BTT tahun anggaran 2022 sebesar Rp5.170.215.770, yang digunakan untuk sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut, yang diduga melibatkan pejabat struktural di Dinas Kesehatan, termasuk kepala dinas, mantan kepala dinas, dan pihak rekanan.
Meski sudah bertambah alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi, Ketua FORUMSU, Rudy Harmoko, SH, menilai bahwa proses penyidikan tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Ia menegaskan bahwa jika ada indikasi keterlibatan langsung secara struktural dalam pencairan dan pertanggungjawaban dana, maka Kejari harus mengeluarkan sprindik baru yang komprehensif dan menyeluruh.
“Kami mendesak Kejari Batu Bara untuk segera menerbitkan sprindik baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Tahun 2022. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Rudy Harmoko.
Selain itu, FORUMSU menilai bahwa penegakan hukum harus menyentuh seluruh unsur yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana BTT, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pejabat Penandatangan Hasil Pekerjaan (PPHP). Sebab, seluruh pihak memiliki peran strategis dalam alur pencairan, pertanggungjawaban, dan penggunaan anggaran tersebut.
“Langkah penerbitan sprindik baru akan menjadi komitmen nyata penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Ini penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat benar-benar bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Rudy.
FORUMSU berharap agar Kejari Batu Bara bertindak tegas dan objektif, serta cepat menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum di daerah serta menerapkan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.
(TIM)












