NEWS

Galian C Tanah Urug untuk KDMP Menjamur Di Purworejo

10
×

Galian C Tanah Urug untuk KDMP Menjamur Di Purworejo

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Purworejo Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug di sejumlah wilayah Kabupaten Purworejo kian marak hingga menjadi sorotan dan perbincangan publik.dan hali ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sejumlah titik penggalian diduga beroperasi dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan proyek KDMP (Koperasi Merah Putih), namun faktanya di lapangan memunculkan persoalan yang sangat serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Sesuai regulasi, Pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Purworejo merujuk pada ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk aturan Tata Ruang dan Perizinan Usaha Pertambangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010, yang mengatur zona pertambangan, perlindungan kawasan sumber daya alam, serta kewajiban pelestarian lingkungan.

Setiap aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), membayar pajak sesuai ketentuan, serta berada di zona yang diperbolehkan dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Purworejo termasuk dalam wilayah yang tunduk pada regulasi tersebut, sehingga seluruh kegiatan penambangan harus sejalan dengan kebijakan tata ruang provinsi.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber dan dari sejumlah warga di beberapa kecamatan di Purworejo, terdapat aktivitas galian tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Ironisnya material tanah tersebut disebut-sebut diperjualbelikan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan KDMP.

Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat bertemu wartawan pada Senin (23/2/2026) mengungkapkan,

“Di Purworejo sebenarnya sudah ada beberapa tambang legal yang bisa menyuplai kebutuhan tanah urug.

“Tidak harus mengambil dari tambang yang tidak jelas izinnya,” ungkapnya l.

Dilokasi yang berbeda beberapa warga pun mengeluhkan akan dampak lingkungan yang mulai terasa, mulai dari perubahan kontur lahan, potensi longsor, jalan desa yang rusak akibat lalu lalang truk pengangkut material, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan ekosistem dan sumber air di sekitar lokasi galian.”keluhnya.

Pengambilan tanah urug secara masif tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan kerugian jangka panjang, baik secara ekologis maupun sosial.

Tim dari beberapa. awak media berharap agar Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis, segera melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi.

Penegakan aturan dinilai penting agar dalih kebutuhan proyek, termasuk atas nama KDMP (Koperasi Merah Putih), tidak dijadikan pembenaran ataupun alasan untuk praktik penambangan ilegal.

Transparansi perizinan, pengawasan lapangan yang ketat, serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.Pembangunan ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan warga.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pihak terkait tentang polemik ini, tim awak media terus akan mengawal jalannya penegakan aturan dan hukum.diwilayah Kabupaten Purworejo

Red. Tim investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *