DAERAH

Guncang Dunia Usaha Lokal! Pedagang Kubu Raya Tagih Pembayaran dari Kontraktor BUMN PT Adhi Persada Gedung

3
×

Guncang Dunia Usaha Lokal! Pedagang Kubu Raya Tagih Pembayaran dari Kontraktor BUMN PT Adhi Persada Gedung

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kubu Raya, Kalimantan Barat – 10 Oktober 2025 Pembangunan Hotel Four Point by Sheraton yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani II, Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, kini ramai menjadi sorotan publik. Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai, proyek yang dikenal sebagai hotel termegah di Kubu Raya ini ternyata menyimpan persoalan serius terkait hak-hak pedagang lokal yang menjadi penyedia bahan bangunan.

Dalam keterangan persnya kepada media pada 10 Oktober 2025, Dr. Herman menjelaskan bahwa pembangunan hotel ini melibatkan banyak pedagang dan penyedia material lokal, yang seharusnya menjadi bentuk dukungan terhadap ekonomi daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang tersebut hingga kini belum menerima pembayaran atas material yang telah mereka suplai.

Yang menyedihkan, para pedagang penyedia bahan bangunan ini belum dibayar oleh PT Adhi Persada Gedung (APG), kontraktor utama pembangunan Hotel Four Point,” ungkap Dr. Herman.

PT Adhi Persada Gedung diketahui merupakan anak perusahaan BUMN yang bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan proyek tersebut. Menurut Dr. Herman, secara hukum perdata dan asas kontrak (privity of contract), pihak Hotel tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para pedagang. Hubungan hukum hanya ada antara pihak Hotel dengan PT APG sebagai kontraktor utama, sedangkan para pedagang bekerja melalui subkontrak di bawah PT APG.

Kontrak antara pihak Hotel dan PT APG telah berakhir. Maka tanggung jawab pembayaran kepada pedagang berada sepenuhnya di tangan PT APG,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 55 dengan jelas mengatur bahwa kontraktor wajib menunjukkan kemampuan keuangan dan tanggung jawab dalam membayar pihak terkait. Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Selain itu, menurutnya, tindakan PT Adhi Persada Gedung sebagai anak perusahaan BUMN juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 74 yang menegaskan kewajiban tanggung jawab sosial dan kemitraan dengan pelaku usaha lokal.

Perbuatan seperti ini sungguh tidak boleh terjadi pada perusahaan BUMN. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. BUMN mengelola kekayaan negara, bukan untuk menekan atau merugikan mitra lokal,” ujar Dr. Herman.

Ia menambahkan bahwa perilaku semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN serta menimbulkan ketimpangan dalam dunia usaha daerah. Ia mendesak agar Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran kontrak dan memastikan hak-hak pedagang lokal segera dipenuhi.

BUMN seharusnya hadir untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan menimbulkan keresahan. Sudah saatnya pemerintah menertibkan kontraktor pelaksana yang abai terhadap kewajiban pembayaran,” pungkas Dr. Herman.

Persoalan ini menjadi cerminan penting dalam tata kelola proyek-proyek besar di daerah, khususnya yang melibatkan perusahaan pelat merah. Transparansi, kepastian hukum, dan tanggung jawab sosial seharusnya menjadi prinsip utama agar kemitraan antara BUMN dan pelaku usaha lokal berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Law & Policy Institute, Kalimantan Barat.

Penulis : Jono Aktivis 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *