http://Rajawali Times tv.com Banjarbaru, Kalimantan Selatan – 13 Agustus 2025 Kasus dugaan perampasan tanah milik seorang warga lanjut usia, Johanis (78), kembali mencuat ke publik. Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI sekaligus penasihat hukum Johanis, menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang berlangsung.
Dalam wawancara eksklusif, Muchdar mengungkap bahwa kliennya telah menguasai dan memiliki tanah tersebut secara sah sejak 1983 berdasarkan hibah dari orang tuanya. Bukti otentik berupa Surat Keterangan Tanah tahun 1964 atas nama Samsi bin Taher ayah Johanisdisebut masih tersimpan rapi.
Fakta dan bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan sejak awal tanah itu milik Pak Johanis. Tidak pernah ada sengketa dari 1983 hingga 2010. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku pemilik tanpa bisa menunjukkan sertifikat asli,” ujar Muchdar, Rabu (13/8).
Muchdar menilai aneh jika pengadilan memutuskan perkara tanpa verifikasi sertifikat pihak lawan. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan akurasi proses peradilan.
Sertifikat lawan tidak pernah dibuktikan di persidangan, tapi keputusan justru berpihak kepada mereka. Ini jelas janggal dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga lanjut usia dan dugaan adanya ketidakberesan dalam sistem peradilan. Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, diharapkan turut mengawal penyelesaian perkara ini secara adil dan transparan.
Sumber : Habib Muchdar