http://Rajawali Times tv.com Wonosobo Kawasan hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah penyangga ekosistem,dan resapan air diduga kuat beralih fungsi dan status, dengan dirubah menjadi lahan tanaman kentang.
Lahan hutan lindung tersebut telah berubah dengan ditanami tanaman kentang oleh oknum tertentu, hutan lindung yang semula sebagai cagar alam kini rusak, akibat pohon cemara yang berada di hutan lindung,dibabat habis guna lahan kentang minggu (22/2/2026).
Praktik alih fungsi hutan secara ilegal ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan serta pertanyaan publik, karena Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah penyangga ekosistem dan resapan air kini diduga kuat telah beralih status dengan ditanami tanaman kentang.
Hal ini terungkap setelah beberapa temuan dari beberapa awak media yang melakukan investigasi langsung dilokasi bertemu dengan beberapa orang yang diduga terlibat didalamnya.
Dalam investigasi dan pengecekan di lapangan, ditemukan lahan tanaman kentang di wilayah dataran Dieng, dan lokasi tersebut tepatnya berada di wilayah desa sikunang kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo.
Nur Amin Kepala Desa Sikunang saat bertemu dengan wartawan mengungkapkan beberapa hal terkait dengan kondisi hutan lindung yang seharusnya dijaga dengan baik, namun fakta dan kenyataannya tidak dilakukan,”ungkapnya.
Selanjutnya Nur Amin juga mengatakan,”Saya selaku kepala desa, betul-betul sangat prihatin dengan keadaan alam disekitar desa saya ini, karena sudah banyak yang berubah, pohon yang ada saat ini tidak bisa berfungsi sesuai dengan harapan alam,”keluh Nur Amin kepada wartawan.
Nur Amin juga menjelaskan sebenarnya dari saya pertama menjadi kepala desa,”saya sudah sering melakukan berbagai cara agar alam ini tetap lestari dan terjaga dengan baik.
Pada waktu itu saya pernah mengeluarkan Perdes agar seluruh masyarakat ikut menjaga alam dengan cara menanam kembali pohon, diantara tanaman kentang tersebut, “agar kelestarian alam tetap terjaga dan tidak marah, dengan menjaga kelestarian alam maka secara otomatis juga menjaga dan melindungi satwa di area Sikunang,”ungkapnya.
Dilokasi yang berbeda beberapa warga masyarakat saat bertemu wartawan dan tidak mau menyebutkan namanya mengatakan hal yang senada yaitu mereka berharap agar mereka orang-orang yang terlibat didalamnya yang telah merusak alam dengan secara ilegal merubah fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian kentang agar segera ditindak.
Hampir rata rata mereka juga berharap agar pihak dinas terkait maupun pihak pihak terkait lainnya untuk tegak lurus dalam menyikapi dan menindak tegas orang orang yang merusak alam dengan merubah menjadi lahan tanaman kentang. “harapnya.
“Karena permasalahan ini jika tidak disikapi dan mereka tidak segera ditindak dengan tegas sesuai aturan maka lama-lama alam yang ada di sekitar desa Sikunang akan marah dan dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam yang ahirnya akan merugikan masyarakat walaupun yang melakukan hanya segelintir oknum tertentu,” pungkasnya dengan tegas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), kawasan hutan lindung tidak dapat dimiliki oleh perorangan maupun korporasi melalui sertifikat hak milik.
Secara aturan, hutan lindung adalah zona merah untuk sertifikasi. Jika muncul SHM di atas lahan tersebut, maka diduga ada indikasi kuat terjadinya maladminstrasi atau keterlibatan mafia tanah dalam proses penerbitannya.
Hingga berita ini diterbitkan beberapa awak media gabungan. masih terus menelusuri, dan belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait lainnya,
Red. MT Jana












