PENDIDIKAN

Ironi Dunia Pendidikan: Guru SD Dilaporkan Polisi Usai Menasihati Murid

13
×

Ironi Dunia Pendidikan: Guru SD Dilaporkan Polisi Usai Menasihati Murid

Sebarkan artikel ini

 

http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang Selatan — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ironi yang memprihatinkan. Seorang guru yang menjalankan tugas mendidik dan menanamkan nilai-nilai kebaikan justru harus berhadapan dengan laporan hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pendidik.

Sejumlah guru dan praktisi pendidikan menyayangkan terjadinya laporan tersebut. Mereka menilai tindakan Bu Budi guru SD yang mengajar di Mater Dei, merupakan bagian dari tugas pendidik dalam menanamkan nilai empati, kepedulian sosial, dan tanggung jawab kepada siswa sejak dini. Menurut mereka, teguran yang bersifat mendidik seharusnya tidak langsung dipersepsikan sebagai kekerasan atau tindakan negatif tanpa klarifikasi yang utuh.

Di sisi lain, kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru merasa berada dalam posisi serba salah ketika harus menegur atau mendisiplinkan siswa. Niat untuk mendidik dan membentuk karakter anak sering kali berbenturan dengan sensitivitas orang tua, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Pihak sekolah SDS Mater Dei Pamulang dikabarkan telah berupaya melakukan komunikasi dengan orang tua siswa untuk meluruskan duduk perkara. Sekolah menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bu Budi murni merupakan bagian dari proses pembelajaran karakter dan tidak mengandung unsur kekerasan fisik maupun verbal.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya sinergi antara orang tua dan sekolah dalam dunia pendidikan. Pendidikan karakter tidak dapat berjalan optimal tanpa kepercayaan dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Guru diharapkan dapat menjalankan perannya dengan aman dan nyaman, sementara orang tua juga diharapkan memahami metode pendidikan yang diterapkan di sekolah.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Banyak pihak berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pembelajaran bersama, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang aman bagi guru maupun siswa.

Menanggapi kasus tersebut, Eko Pranoto, Ketua Perkumpulan Sekolah Swasta Tangerang Selatan, menyampaikan rasa sangat miris dan prihatin atas kejadian yang terjadi.
“Ini akan menjadi preseden yang akan berulang kalau dilakukan pembiaran, Ketika guru mendidik dan mengajarkan nilai-nilai kebaikan, justru dianggap sebagai kekerasan verbal. Saat guru menanamkan sikap taat, disiplin terhadap aturan, serta norma-norma kebaikan, malah dipersepsikan secara keliru,” ujar Eko.

Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya bagi masa depan pendidikan. Jika guru terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi, maka akan muncul sikap apatis, pesimis, dan enggan peduli dalam menjalankan tugas mendidik.

“Ke depan, guru bisa menjadi malas tahu. Dan ini fatal. Ironisnya, ketika guru bersikap pasif pun, berpotensi laporan ke pihak polisi bahwa karena guru tidak peduli, simalakama bagi seorang guru” tegasnya.

Eko menambahkan bahwa guru seharusnya mendapat perlindungan hukum yang jelas dan tegas agar dapat menjalankan peran pendidikan secara maksimal tanpa rasa takut.

“Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dindikbud dapat memfasilitasi perlindungan guru melalui Peraturan Daerah (Perda) ataupun perwal terkait dengan Perlindungan Guru saat melaksankan tugas, kami dari PKSS akan melakukan aspirasi ini agar perda dperlindungan guru dapat terwujud sehingga para pendidik merasa aman, terlindungi, dan jauh dari praktik kriminalisasi saat mengajar dan mendidik.

Saya berharap para tokoh yang peduli pendidikan, Dewan Pendidikan, PGRI maupun Forum Komite Sekolah dan organ profesi guru bisa duduk bersama untuk peduli terhadap kriminalisasi guru, tidak harus memandang guru negeri ataupun guru swasta, kami PKSS siap memfasilitasi ” pungkasnya.

EPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *