DAERAH

Kecamatan Tigaraksa saat ini tengah terkepung oleh peredaran masif Minuman Keras (Miras)

26
×

Kecamatan Tigaraksa saat ini tengah terkepung oleh peredaran masif Minuman Keras (Miras)

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com-Kabupaten Tangerang-Produk-produk yang dipastikan haram dan tanpa izin edar ini beroperasi bebas, melenggang tanpa hambatan seolah-olah kebal dari jerat hukum.

Hampir disetiap penjuru Kecamatan Tigaraksa, praktik penjualan Miras ini terselubung apik di balik fasad sederhana toko-toko jamu.seperti di Desa Cileles,kecamatan Tigaraksa,yang hanya beberapa meter dari kantor desa,maupun masjid,di Desa Tegalsari,kecamatan tigaraksa,toko miras yang terletak dekat batas antara Kecamatan Tigaraksa dan kecamatan Cisoka,tentu itu hanya sebagian titik yang patut di pertanyakan

Salah satu toko di Desa cileles yang diduga menjual miras,saat disambangi wartawan,berinisial RJ ,dengan nada kurang bersahabat serta sinis, iya mengatakan,mang ada apa saya juga wartawan,tentu jawaban tersebut membuat pertanyaan besar,semestinya predikat wartawan jangan dijadikan tameng usaha yang kurang baik,tentu pihak penegak hukum untuk turun kelapangan,agar oknum tersebut dapat ditindak tegas.

Toko-toko tersebut tanpa tedeng aling-aling menjajakan beragam merek Miras, mulai dari kelas menengah hingga varian premium yang mahal,membuat para tokoh masyarakat,serta ulama merasa geram

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media di berbagai lokasi, toko-toko jamu yang sejatinya diduga kuat telah melanggar hukum ini kini telah berubah fungsi menjadi pusat keramaian baru.

Mereka dibanjiri kunjungan oleh berbagai kalangan, terutama barisan remaja dan pemuda-pemudi dari berbagai wilayah yang berbondong-bondong memburu Miras.

Fenomena ini menjadi puncak kemarahan bagi para ulama dan tokoh agama di Kecamatan Tigaraksa.mereka menuntut keras agar peredaran Miras ilegal ini segera dihentikan total, terutama mengingat momentum sakral menjelang bulan suci Ramadhan dalam beberapa bulan ke depan.

Kami sudah melayangkan surat peringatan keras terhadap para penjual Miras. Kami menuntut agar praktik ini segera ditutup, karena sebentar lagi kita akan menyambut bulan Ramadhan,” tegas Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, K.H Idrus, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 01/12, 2025.bila mana para pengusaha miras tidak mau menghentikan,maka kami akan melakukan tindakan swiping bersama ulama dan tokoh masyarakat tigaraksa ujarnya****

 

(Sukirno)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *