DAERAH

Klarifikasi Terkait Lahan Sekolah PGRI Tigaraksa: Ini Kata Narasumber.

9
×

Klarifikasi Terkait Lahan Sekolah PGRI Tigaraksa: Ini Kata Narasumber.

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com, Tigaraksa 8 Agustus 2025, Klarifikasi Pasca terbitnya Berita dalam media online, yang mana menurut pengakuan pihak sekolah PGRI telah terjadi dugaan penyerobotan oleh oknum tertentu terhahap objek lahan yang diduduki pihak sekolah PGRI Tigaraksa, kini mendapat klarifikasi, tanggapan dan bantahan atas polemik yang terjadi.

‘Menurut keterangan dari narasumber bersama warga lain saat ditemui awak media, pihaknya tidak pernah melakukan tindakan penyerobotan tanah milik sekolah PGRI, dan menurut keterangannya, Bahwasannya tidak ada sekolah swasta PGRI 85 di Tigaraksa.

Ia menyampaikan perihal asal usul tanah tanah tersebut, sehingga atas Dugaan penyerobotan apa yang diberitakan di media online menurut keterangannya tidak benar adanya dan hanya klaim sepihak, seseorang yang menganggap dirinya berhak atas tanah tersebut dengan mengindahkan kaidah kaidah Agraria.

Disisi lain menurut keterangan masyarakat, apa yang tertuang dalam berita Rajawali Times bahwa diduga dikavling-kavlingkan lalu ditransaksikan, yang mana keterangan tersebut di dapat dari pihak sekolah yang menyatakan objek tanah PGRI telah dibuat kavling kavling dan telah di transaksikan dengan pihak ketiga Hal itu, R melakukan klarifikasi.

Lebih lanjut narasumber Inisial R membantah hal itu, menurut keterangannya tidak benar, .Ia menjelaskan bahwa tanah Negara tidak boleh diperjual-belikan terlebih barang Milik Negara (BMN/D) atau tercatat dalam aset dan diatur oleh PP No.27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, Kecuali tanah Negara bebas yang belum melekat hak diatas tanah tersebut.

Kemudian ia menyampaikan perihal tersebut bahwa, seingatnya dan sepengetahuan R, dulunya di objek tersebut perkebunan karet yang dimiliki haknya oleh PT. Tigaraksa dengan sertifikat hak guna usaha No.1, No.2, Dst.

Kemudian sejarahnya bahwa, perusahaan tersebut berdiri diatas tanah Ex-Partiklir atau tanah hak asing, yaitu perushaan “Landbouw Maatschappij SoenLi”. (Naamloze Vennootschap.05).

Tak hanya itu, inisial R menyatakan, di era tahun 2000 an terjadi prona atau proyek nasional pertahanan dan diterbitkanlah Sertifikat SHM kepada masyarakat di tahun itu dengan alas dasar tanah Negara (Bukan tanah BMN/D) akan tetapi ada pihak dengan memegang dokumen surat yang menyatakan memiliki garapan seluas 25.000 M2 atau 2.5 Ha. hal ini tentunya akan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat, yang mana masyarakat sudah memiliki serifikat dan sudah berdiri bangunan rumah maupun sarana ibadah. Patut diduga, ada sebuah motif lain terkait hal tersebut,”ujarnya.

Dibawah UUPA No.5 tahun 1960 yang terbit tanggal 24 September 1960 menyatakan dengan jelas garapan bukan hak milik, melainkan hak memakai untuk menikmati dan memanfaatkan tanah. “*BUKAN HAK MILIK*”, namun tanah garapan dapat diusahakan untuk menjadi Hak Milik.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *