Beranda / Trending / Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK Dikriminalisasi, Penyidik PMJ Tidak Profesional.

Komjen.Pol (Pur) Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK Dikriminalisasi, Penyidik PMJ Tidak Profesional.

http://Rajawali Times tv.com Jakarta ~ Selasa, 9 Juni 2026. Proses hukum di negara tercinta menjadi perhatian publik dimana sering menjadi tontonan publik akibat kurang seriusnya pemerintah membenahi sistem tata kelola hukum di Negeri tercinta. Bahkan sebagian Warga merasa hak haknya diabaikan mulai dari kalangan atas hingga kalangan bawah.

Kita Ambil contoh lain, yang terjadi pada sekjen PDIP yang merasa dirinya di kriminilisasi oleh oknum penyidik. Menilik kebelakang perkara kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto, yang pada akhirnya di bebaskan. Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait dugaan perintah kepada mantan caleg PDIP Harun Masiku (melalui anak buahnya) untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak oleh KPK. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan tersebut karena ia tidak dinyatakan terbukti secara sah melakukan upaya merintangi penyidikan.

Kemerdekaan adalah hak setiap Insan manusia di muka bumi, bilamana kemerdekaan tersebut dirampas guna kepentingan penguasa tentu ini tidak boleh dibiarkan. Karena bertentangan dengan dengan UUD ’45. Perampasan kebebesan dengan dalil tertentu dapat membungkam hak dan kebebasan seseorang, oleh karena itu, diharapkan tidak terjadi bagi masyarakat Indonesia yang taat hukum apalagi figur yang menjadi pusat perhatian.

Baru baru ini Mantan Ketua KPK, Komjen.Pol (pur) Firli Bahuri merasa kemerdekaannya dirampas dan Hak azasinya diperkosa karena statusnya sebagai Tsk, dimana hal itu, sudah berjalan 2(dua) tahun lebih.

Sejak dibuatnya LP ttgl 9 Oktober 2023 yl, dan Sprindik tgl 9 Oktober 2023 serta SPPD tgl 9 Oktober 2023 yl hingga kini masih mangkrak.

Berkas perkaranya sudah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat Materiil. SPDP sudah dikembalikan Jaksa sebanyak 2(dua) kali, pertama tgl 28 Oktober 2024 dan kedua Agustus 2025 yl tapi sampai saat ini pihak penyidik PMJ tidak juga mengeluarkan SP3.

Hak azasi Firli Bahuri sebagai warga negara telah dirampas dan ditindas, oleh penyidik PMJ yang gak becus dan arogan, statusnya hingga saat ini masih tetap sebagai Tersangka, entah sampai kapan.

Seharusnya sesuai ketentuan UU, pihak penyidik PMJ wajib mengeluarkan SP3 karana tidak mampu melengkapi berkas perkara.

Kapolda Metro Jaya, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Karyoto selaku APH yang membuat status Tersangka, malah naik pangkat dan jabatan jadi bintang tiga di Mabes Polri. Padahal kinerjanya jeblok.

Menanggapi kasus ini, mantan aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian mengatakan, pihak Penyidik, Polda Metro Jaya wajib segera menghentikan penyidikan dan seharusnya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Menegakkan hukum jangan melanggar hukum, malah membuat hukum jadi amburadul” kata Leo, yang Ketua Korwil Gerakan Jalan Lurus Se-jabodetabek.

Perkara yang tidak ada Saksi kok mau dilanjut ke proses pengadilan, itu melanggar doktrin hukum *’unnus testis nullus testis’* satu Saksi bukanlah Saksi,. Yah, ini malah tidak ada Saksi-nya”, kata Leo kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/6/26).

“Menurut bang Leo Siagian proses hukum itu bisa dilanjut kalo sudah ada minimal 2 Saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami kejadian itu” pungkasnya.

Leo mengatakan satu Saksi bukanlah Saksi, itu diatur dalam pasal 185 ayat 2 KUHAP (yang lama) bahwa keterangan seorang Saksi tidaklah cukup jadi bukti atas kesalahan seseorang Terdakwa, harus ada minimal 2 orang Saksi.

Karenanya, Leo menilai perkara Firli Bahuri sepatutnya dihentikan oleh kepolisian dan segera dikeluarkan SP3 nya.

Leo mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, “Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah, maka kasus Firli Bahuri harus dihentikan penyidikannya.

Dirinya mendesak APH supaya segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar jangan sampai menganiaya orang yang tidak terbukti bersalah,” bahkan menurutnya jika hal demikian dilanjutkan, besar kemungkinan perampasan hak dengan terang terangan,” ujar Leo Siagian.

Ironinya Kasus ini bisa disebut dipaksakan oleh penyidik tanpa ada Saksi saksi yang menguatkan dan juga berkas perkara sudah berulang kali dikembalikan, hal ini hukum jangan dijadikan alat oleh mereka untuk menghukum orang.

Bang Leo menegaskan langkah SP3 sebaiknya dilakukan mengingat dalam hal kelengkapan berkas perkara yang sudah kadaluarsa. “Ada batas waktunya, yakni 14 hari, itu diatur dalam Pasal 138 KUHAP (yang lama) untuk melengkapi berkas, dan pada tgl 7 Maret 2024 yl Kejati DKI telah mengirimkan surat P.19 kepada pihak penyidik PMJ tentang kelengkapan berkas perkara tapi hingga saat ini tidak bisa dipenuhi,”.

“Apalagi sekarang ini, sudah diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, maka status Tsk terhadap mantan Ketua KPK itu sudah layak diberangus dan dibuang ke tong sampah saja”, kata Leo yang juga Ketua Umum FJPK — Forum Jurnalis Peduli Keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi, kami redaksi bersedia menerima klarifikasi untuk kemudian dipublish sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.–• (03/red.jls).

Piter Siagian

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *