http://Rajawali Times Tv. Com, Mandailing Natal, ~ Pernyataan Ketua APDESI Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Miswaruddin, yang meminta Pemerintah Kabupaten segera mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) periode Januari hingga Maret 2026 sebelum Idulfitri menuai kritik keras dari kalangan pemuda.
Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menilai desakan tersebut berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurut Saleh, pencairan dana desa harus tetap mengacu pada aturan administrasi yang jelas, termasuk penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.
“Tidak boleh ada logika ‘cair dulu, urusan belakangan’. Dana desa adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum,” kata Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Ia menilai alasan kebutuhan menjelang Idulfitri tidak dapat dijadikan dasar untuk melonggarkan aturan yang telah ditetapkan dalam tata kelola keuangan desa.
Saleh menegaskan organisasi yang menaungi para kepala desa seharusnya berperan aktif meningkatkan kedisiplinan administrasi di tingkat desa, bukan justru mendorong pemerintah daerah memberikan dispensasi yang berpotensi melanggar prosedur.
“Kalau memang kesejahteraan perangkat desa menjadi prioritas, seharusnya APDESI mendorong desa-desa anggotanya tertib administrasi sejak awal tahun, bukan baru bersuara keras ketika hari raya sudah dekat,” ujarnya.
Di sisi lain, Saleh juga menyoroti fenomena yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Mandailing Natal, yakni maraknya permintaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran desa yang tidak ditanggapi oleh sejumlah pemerintah desa.
Menurutnya, beberapa permohonan informasi publik bahkan telah bergulir menjadi sengketa hingga ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak ada penyelesaian secara terbuka dan transparan dari pihak pemerintah desa.
“Ini sangat memprihatinkan. Di satu sisi ada desakan agar dana desa segera dicairkan, tetapi di sisi lain banyak desa yang tidak merespons permintaan informasi publik masyarakat,” tegas Saleh.
Ia menilai fenomena tersebut dapat menjadi preseden buruk di mata masyarakat karena memperlihatkan lemahnya komitmen sebagian aparatur desa terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Saleh mengaku meyakini masih banyak desa yang belum sepenuhnya memahami kewajiban memberikan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit aparatur desa yang diduga merasa khawatir membuka informasi karena dokumen pertanggungjawaban anggaran belum sepenuhnya lengkap.
“Saya yakin masih banyak desa yang sebenarnya belum memahami sepenuhnya kewajiban memberikan informasi kepada publik, atau bahkan takut membuka data karena dokumen pertanggungjawaban anggarannya belum lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi organisasi kepala desa untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi dan transparansi anggaran.
Menurut Saleh, pemerintah daerah juga harus tetap berdiri pada prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, meskipun terdapat berbagai tekanan atau desakan dari pihak tertentu.
“Uang negara sekecil apa pun memiliki prosedur yang harus dihormati. Jangan sampai tata kelola keuangan desa di Mandailing Natal rusak hanya karena tekanan politik atau narasi populis,” katanya.
Saleh berharap polemik ini dapat menjadi momentum memperkuat transparansi dan disiplin administrasi desa agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik tetap terjaga.
(Magrifatulloh).











