DAERAHHUKRIMNEWS

Kuasa Hukum Cybertni.id Kecam Keras Dugaan Penganiayaan di Kantor Redaksi

4
×

Kuasa Hukum Cybertni.id Kecam Keras Dugaan Penganiayaan di Kantor Redaksi

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Nasional, – Tindak kekerasan yang diduga, dilakukan oleh oknum premanisme terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id menuai respons keras dari tim kuasa hukum.

Penasihat hukum media tersebut, Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, CMD, CPFW, CMDF, CJKJ, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mendampingi korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan supremasi hukum,” tegas Donny Andretti, Selasa (24/2/2026).

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di dalam kantor redaksi Cybertni.id itu dinilai sebagai tindakan brutal dan tidak dapat ditoleransi di negara hukum seperti Indonesia.

Menurut Donny, segala bentuk premanisme tidak boleh diberi ruang. Ia memastikan proses hukum akan dikawal secara serius hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara ini adalah negara hukum,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Selain menjadi penasihat hukum Cybertni.id, Donny Andretti juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia). Dengan kapasitas dan jaringan organisasi yang dipimpinnya, ia menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perkara tersebut secara profesional dan terukur.

Ia mengungkapkan, apabila diperlukan, sebanyak 1.800 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal di seluruh Indonesia siap turun melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta mengawal jalannya proses penyidikan.

“Kami memiliki kekuatan sumber daya hukum yang solid. Jika aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dalam pengawalan perkara ini, 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap bergerak,” tambahnya.

Donny juga mendesak aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas pelaku penganiayaan tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan transparan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik serta menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan dalam KUHP serta ketentuan pidana terkait upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap media. Kami akan kawal perkara ini sampai terang benderang. Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan dan diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa segala bentuk premanisme dan kekerasan terhadap insan pers tidak memiliki tempat di Indonesia.

Haris Pranatha, CPFW., CMDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *