http://Rajawali Times Tv. Com, Kabupaten Tangerang – Proyek galian kabel PLN di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan Publik. Media Center Curug menuding pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (23/01/26).
Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju ( HARIMAU ) Yang Juga Tetgabung di Media Center Curug Suparta atau yg lebih akrab di panggil Bang Parta, menegaskan, Rekomtek bukan sekadar formalitas, melainkan standar buku yang wajib dipatuhi. Di dalamnya diatur soal kedalaman galian, jenis material, prosedur keselamatan kerja (K3), hingga syarat perizinan.
“Kalau PLN atau kontraktornya seenaknya melanggar, itu sama saja melecehkan aturan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya
Suparta mendesak Kecamatan Curug dan PUPR Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam. “Kami minta PUPR jangan sekadar jadi pemberi izin di atas kertas. Harus ada pengawasan dan sanksi tegas. Kalau perlu hentikan sementara kegiatan galian itu sampai sesuai aturan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Sembrawut nya pekerjaan karna musim hujan, minimnya rambu-rambu yang di pasang, adanya galian yang dibiarkan terbuka, ini jelas rawan membahayakan pengguna jalan, serta indikasi kedalaman yang tidak sesuai standar, Kondisi ini dikhawatirkan memicu kecelakaan dan merugikan warga.
Melihat pekerjaan galian PLN yang tidak mengikuti rekomtek dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang saya minta Kadis PUPR segera mengevaluasi izinnya. Jangan sampai anggaran APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur malah dipakai menambal sulam bekas galian PLN,” tandasnya.
(704N)












