Reporter Rajawali Times tv.com Encep Supriyadi melaporkan Langsung dari Tigaraksa// Telah terjadi Pencamaran Lingkungan di desa Cisereh kecamatan Tigaraksa diduga kuat berasal perusahan SKL, menurut keterangan warga setempat Limbah B3 tersebut sangat mengganggu dan di harapkan pihak dinas terkait dapat mengambil tindakan atas pencemaran.
Bahaya limbah tersebut dapat merusak habitat dan kehidupan pada sepanjang aliran sungai. Pemerintah Kabupaten Tangerang Dinilai Lambat Menangani Adanya Pencemaran Oli Bekas.
Hal itu, Diungkapkan oleh Warga kampung Cisereh kemedia, Hal yang mencengangkan dan menggegerkan bagi warga adalah tumpukan limbah B3 mengalir seiring dengan air banjir. diduga kuat limbah B3 sejenis oli bekas, hal tersebut diduga di buang secara sengaja oleh sejumlah perusahaan dengan kesempatan berbarengan banjir sedang meluap,”ujar warga.
Dugaan adanya yang membuang oli bekas yang berada di kawasan Olek Desa cisereh kecamatan Tigaraksa kebupaten Tangerang provinsi Banten dinilai sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat bahkan negara.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at pukul 11:33 tanggal 23 Januari 2026 saat hujan deras di wilayah sedeng dimana kondisi sedang dalam keadaan banjir besar.
Masyarakat sekitar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan penanganan yang serius, mengambil langkah konkrit untuk mengatasi banjir dan melakukan penindakan kepada perusahaan yang membuang limbah pada saat banjir.
Rasa keberatan dengan pencemaran lingkungan oleh warga dengan penuh harap kementerian lingkungan hidup baik provinsi Banten dan dinas DLHK serta BPBD kabupaten Tangerang agar segera melakukan tindakan baik berupa pengendalian, pengawasan dan juga pemberian teguran atas adanya dugaan pencemaran limbah oli bekas.
Kemudian untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan sebelum adanya korban jiwa akibat pencemaran limbah oli bekas yang diduga sengaja dibuang saat banjir melanda. Bahkan diduga kuat belum memperoleh izin tempat pembuangan limbah B3. Pemerintah diharapkan dapat menindak Perusahaan dan juga mengevaluasi kinerja pihak perusahaan yang dapat merugikan masyarakat,” Tegas Warga.
Sampai berita ini di publis Pihak Dinas terkait belum bisa di hubungi. Begitu juga dengan Pihak perusahaan.
Redaksi Piter Siagian












