DAERAH

LSKPD Desak Copot Kejari Kabupaten Tangerang Buntut OTT KPK di Banten

9
×

LSKPD Desak Copot Kejari Kabupaten Tangerang Buntut OTT KPK di Banten

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Banten ,Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) Tangerang Raya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk dicopot dari jabatannya menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di wilayah Banten.

Desakan tersebut muncul setelah KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Dari lima orang yang diamankan, salah satunya diduga merupakan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Koordinator LSKPD Tangerang Raya, Ismail Tambunan, menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan pembinaan internal di tubuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Kami menilai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum menunjukkan kapasitas dan ketegasan dalam penegakan hukum. Fakta masih adanya oknum jaksa yang tidak profesional dan tidak berintegritas hingga terjerat kasus korupsi menjadi bukti nyata kegagalan kepemimpinan,” ujar Ismail dalam keterangannya dikutip Jabarin, Kamis , 18 Desember 2025 .

Ismail menegaskan, desakan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang merupakan bentuk tanggung jawab moral agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT KPK di Banten dilakukan secara senyap dan mengamankan lima orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Operasi ini menambah daftar penindakan KPK sepanjang tahun 2025 yang tercatat telah melakukan sembilan kali OTT.

LSKPD juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang dinilai konsisten dalam memberantas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja KPK RI atas pelaksanaan OTT di Banten. Penangkapan lima orang dalam operasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” kata Ismail.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara serius, terutama oleh institusi yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

Ismail juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah menegaskan peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang wajib menjunjung supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakkan hak asasi manusia, serta memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi total di internal Kejaksaan, khususnya di Kabupaten Tangerang, agar praktik serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan, Wartawan belum berhasil mengomfirmasi kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *