DAERAH

MENANTI PUTUSAN YANG ADIL DARI PTUN KUPANG ATAS GUGATAN WARGA POCO LEOK TERHADAP BUPATI MANGGARAI DI PTUN KUPANG

4
×

MENANTI PUTUSAN YANG ADIL DARI PTUN KUPANG ATAS GUGATAN WARGA POCO LEOK TERHADAP BUPATI MANGGARAI DI PTUN KUPANG

Sebarkan artikel ini

 

http://Rajawali Times Tv. Com, -Persidangan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atas nama Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menuju babak akhir. Persidangan perkara ini dimulai pada tanggal 16 September 2025, sidang pembuktian terakhir pada tanggal 05 Februari 2026. Kemudian dilanjutkan agenda sidang kesimpulan dari para pihak berperkara pada tanggal 19 Februari 2026 secara electronic court (e-court). Majelis Hakim akan memutus perkara ini pada tanggal 10 Maret 2026 secara e-court, dan ini merupakan sidang ke 17 (tujuh belas).

Maximilianus Herson Loi Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan Gugatan ini terdaftar dalam register perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, dengan objek sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Bupati Manggarai selaku Tergugat berupa menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu melakukan aksi damai bersama Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 5 Juni 2025.

Maximilianus Herson Loi yang juga merupakan Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga menyatakan aksi damai yang dilakukan Masyarakat Adat 10 (sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok pada tanggal 05 Juni 2025 sebagaimana keterangan warga Poco Leok sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Kupang adalah untuk menuntut Bupati Manggarai agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Geothermal di Poco Leok karena SK tersebut melanggar prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) serta mengancam ruang hidup dan hak masyarakat adat. Selain itu, Aksi damai tersebut juga dilakukan untuk menegaskan sikap masyarakat adat dalam menjaga dan menyelamatkan wilayah adat yang merupakan titipan leluhur. Leluhur telah menitipkan wilayah adat dalam keadaan utuh maka dengan demikian Masyarakat Adat yang hidup pada generasi hari ini wajib menjaganya hingga dapat meneruskan ke generasi berikut masih dalam keadaan yang utuh pula. Hal itu penting karena wilayah adat merupakan sumber kehidupan Masyarakat Adat. Ketika wilayah adat terancam maka keberadaan/eksistensi dan keberlangsungan kehidupan Masyarakat Adatpun ikut terancam. Ketika hari ini wilayah adat dirusak maka sama halnya dengan merusak kehidupan generasi yang akan datang.

Berdasarkan bukti surat dan bukti elektonik berupa video yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat, serta kesaksian warga Poco Leok dalam persidangan membuktikan bahwa Bupati Manggarai dan sekelompok massa dari pihak Bupati Manggarai (massa tandingan) melakukan ancaman dan intimidasi kepada peserta aksi yang mengakibat ketakutan bagi warga Poco Leok. Akibat dari intimidasi tersebut mengakibatkan beberapa hal bagi Penggugat dan warga Poco Leok, yaitu mengalami ketakutan, tidak maksimal melaksanakan aksi damai dengan terpaksa bubar lebih cepat sekitar pukul 14.00 Wita. Padahal aksi direncanakan sampai pukul 16.00 Wita, tidak semua perwakilan Masyarakat Adat dari 10 (sepuluh) gendang menyampaikan aspirasinya melalui orasi, Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateriil. Berkurangnya waktu aksi damai menjadikan aksi dan penyampaian pendapat tidak berkualitas dan maksimal. Hal ini merupakan persoalan Ham karena mereduksi hak konstitusional warga Poco Leok, kata Maximilianus Herson Loi.

Judianto Simanjuntak Kuasa Hukum Penggugat lainnya menyatakan tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai dengan cara intimidasi/ancaman tersebut bertentangan dengan prinsip Hukum Ham yang mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab dan kewajiban bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak warga negara. Ini artinya Bupati Manggarai mengabaikan kewajibannya selaku pejabat pemerintahan, padahal pasal 28I ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.

Judianto Simanjuntak lebih lanjut menyatakan berdasarkan keterangan ahli Ham yang diajukan Kuasa Penggugat atas nama Herlambang Perdana Wiratraman menyatakan “ucapan pejabat yang intimidatif, mengancam, atau rasis dikualifikasikan sebagai verbal violence yang memiliki konsekuensi hukum. Tindakan Bupati Manggarai yang melakukan ancaman atau intimidasi kepada warga yang melakukan aksi damai adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang HAM dan Konstitusi. Pejabat publik dilarang mengekspresikan kemarahan di ruang publik saat menghadapi warga karena hal itu berkaitan dengan perlindungan hak dasar warga”.

Penghalang-halangan aksi damai tersebut juga merupakan pengabaian Bupati Manggarai atas kewajibannya selaku Pejabat Pemerintahan/Kepala Daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu bertentangan dengan asas pelayanan publik sebagaimana diatur dan dijamin dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yaitu asas kepentingan umum, asas kepastian hukum, keprofesionalan, asas partisipatif, ujar Judianto Simanjuntak.

Judianto Simanjuntak yang juga Pengacara Publik menegaskan tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan menyampaikan dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana diakui dan dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya,

Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas menyatakan Perempuan di garda depan aksi damai warga Poco Leok menunjukkan kerentanan berlapis yang tidak boleh diabaikan. Mereka bukan hanya berhadapan dengan kekuasaan negara, tetapi juga dengan kontrol dan kekerasan terhadap tubuh serta suara mereka di ruang publik. Dalam kerangka Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), negara wajib memberi perlindungan khusus terhadap kerentanan ini. Ketika respons yang muncul justru represi, negara sedang gagal menjalankan kewajibannya melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan.

Berdasarkan kerangka CEDAW dan hukum nasional yang melindungi perempuan, tindakan Bupati Manggarai yang menghalangi aksi damai tersebut patut dinilai sebagai pelanggaran terhadap kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi perempuan. Kekuasaan pemerintahan tidak boleh digunakan untuk membungkam perempuan yang menjalankan hak partisipasi politiknya. Karena itu, pengadilan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegaskan batas kekuasaan pejabat publik. Putusan yang tegas menjadi penting untuk memastikan negara tidak berdiri di pihak represi terhadap perempuan yang menyuarakan haknya, kata Linda Tagie.

Gres Gracelia, Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menyatakan dalam konteks lingkungan hidup, tindakan penghalangan dan intimidasi yang dilakukan Bupati Manggarai dan sekelompok orang bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tindakan penghalangan dan intimidasi tersebut berpotensi merupakan bentuk pembungkaman partisipasi publik dan memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung, karena menimbulkan efek gentar/membungkam (chilling effect) yang dapat menghambat keberanian masyarakat untuk menyuarakan kepentingan lingkungan dan mempertahankan wilayah adatnya di masa mendatang.

Gres Gracelia menegaskan bahwa pembangunan harus menghormati HAM, melindungi ruang hidup masyarakat adat, dan menjamin partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintah wajib bertindak sesuai hukum, etika jabatan, prinsip demokrasi, dan kewajiban konstitusional. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, pembangunan berisiko kehilangan legitimasi hukum dan sosial serta menjauh dari aspek keadilan dan keberlanjutan perlindungan lingkungan.

Ermelina Singereta Kuasa Hukum Penggugat yang lain menyatakan penghalang-halangan aksi damai yang dilakukan Bupati Manggarai tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu asas kepastian Hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas kepentingan umum. Hal itu merupakan kategori Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Karena itulah kami mengharapkan Majelis Hakim PTUN Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dalam amar putusan bahwa Bupati Manggarai selaku Tergugat telah melakukan perbuatan Melanggar Hukum, mewajibkan Bupati Manggarai untuk tidak mengulangi tindakannya menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok, serta mewajibkan Bupati Manggarai meminta maaf kepada warga Poco Leok melalui 6 (enam) Media Massa (cetak dan/ atau online) yaitu ekorantt.com, floresa.co, Kompas.com, betahita.id, jawapos.com dan mongabay.co.id. Permintaan maaf ini sangat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan kepada publik khususnya kepada Penggugat dan warga Poco Leok, ujar Ermelina yang juga Pembela Ham Perempuan.

Linda Tagie yang juga aktivis Perempuan NTT menyatakan, selama proses persidangan di PTUN Kupang, dukungan publik mengalir untuk warga Poco Leok baik dalam bentuk Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang berjumlah 30 (tiga puluh) dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang peduli terhadap hak -hak Masyarakat Adat dan juga pemerhati hak berekspresi dan berpendapat. Selain itu juga dukungan dalam bentuk video yang beredar di media sosial yang berjumlah 29 (dua puluh sembilan) dari organisasi masyarakat sipil dan individu. Ada 2 (dua) organisasi masyarakat sipil memberikan pandangannya atas gugatan warga Poco Leok ini yang diunggah di media sosial. Besarnya dukungan publik menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat Poco Leok bukanlah perjuangan yang berdiri sendiri. Dukungan luas ini menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi adalah isu HAM yang mendapat perhatian banyak pihak. Karena itu, pengadilan harus menghadirkan putusan yang adil sebagai bukti bahwa negara tidak melanggengkan impunitas, pelanggaran HAM, dan perampasan ruang hidup perempuan.

Karena itu dalam momen hari Perempuan Internasional saat ini, Ermelina Singereta selaku Kuasa Hukum warga Poco Leok mengharapkan Majelis Hakim PTUN Kupang memutuskan yang seadil-adilnya bagi warga Poco Leok berdasarkan fakta hukum di persidangan. Putusan Majelis Hakim hendaknya menegaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi Masyarakat Adat 10 (sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok termasuk Perempuan Adat dalam mengimplementasikan haknya berekspresi dan berpendapat dalam rangka mempertahankan ruang hidup dan tanah ulayatnya sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan,

Jakarta, 09 Maret 2026

KOALISI ADVOKASI POCO LEOK

Narahubung:
1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum): +62 857-7526-0228
2. Maximilianus Herson Loi (Kuasa Hukum, AMAN Nusa Bunga): +62 812-3831-7885
3. Linda Tagie (Solidaritas Perempuan Flobamoratas): +62 853-3374-5555
4. Gres Gracelia (WALHI NTT): +62 813-3806-5826

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *