http://Rajawali Times Tv. Com, Pekanbaru – Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call asusila yang merugikan seorang pengusaha kelapa sawit hingga Rp1,6 miliar.
Pelaku merupakan sepasang kekasih berinisial SH (24) dan SZ (34). SH diketahui sebagai mahasiswi asal Kabupaten Kampar, sementara SZ merupakan wiraswasta yang berdomisili di Kota Pekanbaru. Korban berinisial MT, seorang pengusaha kelapa sawit di Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku SH di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
“Setelah pertemuan itu, keduanya saling berkomunikasi melalui pesan langsung (DM) Instagram dan kemudian berlanjut ke WhatsApp,” ujar Ade Kuncoro.
Dalam perkembangannya, korban mengajak pelaku melakukan video call dengan konten asusila. Awalnya pelaku menolak, namun setelah korban menawarkan imbalan uang sebesar Rp1 juta, pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas video call tersebut direkam oleh pelaku. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan video kepada keluarga dan ke publik apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
“Pelaku SZ berperan aktif melakukan ancaman kepada korban untuk mengirimkan uang. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban,” jelas Ade.
Pada awalnya korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening yang disiapkan pelaku. Namun ancaman terus berlanjut secara berulang sejak Agustus 2025 hingga total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Merasa tertekan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau. Setelah melakukan penyelidikan, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pidana lainnya yang relevan.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah terjebak dalam komunikasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Herry












