http://Rajawali Times Tv. Com, TANGERANG SELATAN — Puluhan warga Perumahan dan Ruko Pamulang Permai 1 Blok SH 1–6 dan Blok SH 7–12 secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana penerapan parkir berbayar yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan pihak swasta pemenang lelang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan warga yang digelar di lingkungan Pamulang Permai 1. Warga menilai kebijakan itu diambil secara sepihak tanpa melibatkan pemilik ruko maupun penghuni perumahan dalam proses perencanaan.
Ketua Paguyuban Warga Pamulang Permai 1, Gus Amos, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dinilai tidak mengedepankan musyawarah.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang menyatakan akan dibangun dan diterapkan parkir berbayar di lingkungan kami tanpa adanya komunikasi dan persetujuan dari warga,” ujar Gus Amos kepada awak media.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi penolakan warga, di antaranya:
Tidak dilibatkannya pemilik ruko dan warga perumahan dalam proses perencanaan kebijakan.
Tidak adanya musyawarah dan mufakat sebelum kebijakan ditetapkan.
Dishub dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau “menjual” area ruko dan perumahan Pamulang Permai 1 tanpa persetujuan pemilik.
Mendesak agar transaksi kerja sama atau jual beli terkait lokasi tersebut dicabut.
Meminta pencopotan Kepala Dishub Kota Tangerang Selatan, Ayeb, dari jabatannya.
Meminta Polres Tangerang Selatan untuk menjadi mediator dalam penyelesaian persoalan ini.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Pemkot dan Dishub Tangsel terkait kebijakan parkir berbayar tersebut.
Gus Amoy menegaskan bahwa warga akan menempuh langkah lanjutan apabila aspirasi mereka tidak direspons oleh pemerintah daerah. Ia menyatakan, aksi serentak akan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan mendatangi kantor Dishub dan Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kami akan melakukan aksi serentak pada hari Senin, 30 Maret 2026, di Dishub dan Pemkot Tangsel sebagai bentuk penolakan dan tuntutan kami agar kebijakan ini ditinjau ulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Warga berharap pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka agar ditemukan solusi yang adil dan tidak menimbulkan konflik sosial, sehingga kondusivitas lingkungan Pamulang Permai 1 tetap terjaga.
Chrdn












