http://Rajawali Times tv.com //Kabupaten Tangerang-Akselerasi proyek strategis nasional Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serba) kembali menemui tantangan di lapangan.
Proses pembebasan lahan, khususnya di wilayah Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dilaporkan masih mengalami hambatan terkait status kepemilikan tanah.
Pada Senin (22/12/2025), Tim Kuasa Hukum dari Ilhamudin, S.H., CPM Law Firm & Partner mendatangi Kantor Desa Cirarab bersama para ahli waris dari keluarga Lie Min Tong, yakni Budiman Halim, Diana Gunawan, dan Isyanto Gunawan.
Kehadiran mereka bertujuan untuk menagih komitmen pemerintah Desa dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Ilhamudin, S.H., yang didampingi oleh tim hukumnya, Letkol (P) Dharmanto, S.H., Abdul Arif Rusman, S.H., Kurnia Bahagia, S.H., Agung Komarudin, S.H., Saiful Bahri, dan TB. H. Dzalaludin, menegaskan bahwa langkah persuasif telah ditempuh melalui audiensi sebelumnya.
Hari ini kami datang untuk memenuhi agenda musyawarah yang telah dijadwalkan. Alhamdulillah, pertemuan berjalan baik. Fokus utama kami adalah memastikan hak-hak klien kami terlindungi di tengah rencana pembebasan lahan untuk proyek Tol Serba,” ujar Ilhamudin dalam konferensi pers di depan Kantor Desa Cirarab.
Ilhamudin memaparkan bahwa pihaknya memegang bukti hukum yang kuat berupa surat C25 (C Desa) atas nama Lie Min Tong.
Menurutnya, hambatan yang terjadi selama ini lebih disebabkan oleh hambatan komunikasi antara pemerintah desa dengan Satgas BPN Kabupaten Tangerang.
Secara historis, lahan milik Lie Min Tong mencakup area seluas kurang lebih 187 hektare yang kini tersebar di tiga wilayah akibat pemekaran Desa.
Lahan ini secara administratif berinduk di Desa Cirarab. Namun setelah adanya pemekaran, kini areanya juga mencakup Desa Bojong Kamal dan Desa Palasari,” jelasnya secara rinci.
Meski mengedepankan musyawarah, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika proses mediasi tidak membuahkan hasil yang adil.
Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar kembali dalam tiga hari ke depan.
Kami tetap kooperatif, namun jika pihak desa tetap tidak menunjukkan sikap transparan, kami siap menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata,” tegas Ilhamudin.
Di sisi lain, upaya awak media untuk mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Cirarab menemui jalan buntu.
Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditemui tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena pada saat yang bersamaan, kantor desa sedang menjalani proses audit internal oleh pihak Inspektorat.****
(Sukirno)












