http://Rajawali Times Tv. Com, TANGERANG SELATAN – Pekerjaan pembangunan di SMP Negeri 6 Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan diduga telah melewati batas waktu pelaksanaan. Hingga kini, proyek tersebut belum juga rampung.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung meskipun masa pelaksanaan pekerjaan diduga telah berakhir. Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan tidak terlihat terpasang di area proyek.
Tak hanya itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Saat awak media melakukan konfirmasi di lapangan, tidak ditemukan papan K3 maupun kelengkapan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek konstruksi. Bahkan setelah dilakukan penelusuran, hanya ditemukan sebuah spanduk K3 tanpa kejelasan informasi papan anggaran proyek yang semestinya menjadi bentuk transparansi kepada publik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai keterbukaan informasi publik dan standar keselamatan kerja pada proyek pembangunan fasilitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta tidak terpasangnya papan proyek dan kelengkapan K3 di lokasi pembangunan SMP Negeri 6 Tangsel.
Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek pembangunan telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan teknis pekerjaan konstruksi. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peraturan turunan berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur/Wali Kota terkait tata cara pemasangan papan proyek.
Papan proyek berfungsi sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya proyek yang dibiayai APBN maupun APBD, agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan mencegah potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain aspek transparansi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga wajib dilaksanakan, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi, dan sepatu kerja guna meminimalisasi risiko kecelakaan kerja di lapangan.
Alasan klasik seperti papan proyek belum terpasang karena faktor teknis atau keamanan dinilai tidak dapat dibenarkan. Ketiadaan papan informasi proyek justru menyulitkan pengawasan publik dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga molornya waktu pelaksanaan tanpa pengawasan masyarakat.
Secara administratif, proyek yang tidak memasang papan proyek serta mengabaikan aspek K3 dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga blacklist kontraktor sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, apabila ditemukan adanya kerugian negara, perbuatan tersebut berpotensi berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun berharap agar instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh, sehingga pembangunan SMP Negeri 6 Tangsel dapat diselesaikan sesuai ketentuan, tepat waktu, serta mengedepankan prinsip keselamatan dan transparansi.
Chrdn












