http://Rajawali Times tv.com Tangerang Selatan – Agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengembangan jaringan air bersih di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dijadwalkan hari ini, Senin (15/9/2025), batal dilaksanakan. Penundaan dilakukan lantaran masih terdapat dokumen persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) Perseroda.
MoU tersebut rencananya akan ditandatangani bersama PT Palyja Tirta Tangsel untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kali Angke dan Sungai Cisadane.
“Hanya di sisi administrasi saja,” ujar Direktur Utama PT PITS, Tubagus Hendra Suherman, di Balai Kota Tangsel.
Menurut Hendra, pemerintah daerah menginginkan seluruh proses berjalan paripurna sehingga tidak ada kekeliruan ataupun aspek yang belum terakomodir. Ia menegaskan, dari sisi substansi perjanjian kerja sama (PKS) maupun pendampingan kejaksaan, seluruhnya sudah final.
“Kalau dari pendampingan kejaksaan sampai isi PKS sudah final. Hanya administrasi saja,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, mengingatkan agar PT PITS segera menyelesaikan kelengkapan administrasi dan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting agar pelayanan air bersih bagi masyarakat dapat segera berjalan.
“Kepada OPD terkait, saya minta untuk senantiasa membantu agar program ini berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Bambang.
Ia menyebutkan, cakupan investasi pengembangan SPAM Kali Angke mencapai 240 liter per detik (lps) dan SPAM Cisadane sebesar 750 lps.
Dengan penundaan ini, Pemkot Tangsel berharap proses administrasi dapat segera dilengkapi, sehingga penandatanganan MoU dan realisasi pembangunan jaringan air bersih bisa dilakukan tanpa hambatan.
Chrdn