Rajawali Times tv//Kabupaten Tangerang// pernyataan Ketua Umum LSM Seroja Taslim Wirawan SH saat ditemui dikantornya iya mengatakan Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah yayasan Nurul Huda di wilayah Cisoka,tidak dibenarkan dalam aturan hukum,ratusan ijasah anak sekolah yang masih tersandera,kini mulai babak baru untuk ditindak lanjuti hal tersebut,Taslim Wirawan SH akan melayangkan surat ke Gubernur Banten,Dinas Pendidikan Propinsi Banten,DPRD Propinsi Banten,Infektorat Propinsi Banten,untuk segera turun langsung ke sekolah tersebut,untuk mengaudit angaran yang telah diterimanya selama ini.
Jelas dan gamblang Taslim Wirawan SH,iya memaparkan, penjelasan undang-undang dan aturan yang berkaitan dengan penahanan ijazah di Indonesia, khususnya oleh sekolah atau lembaga pendidikan:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Pasal 12 ayat (1): Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Makna hukumnya:
Ijazah adalah hak peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan dan lulus. Penahanan ijazah karena alasan administrasi (misalnya tunggakan biaya) bertentangan dengan prinsip pemenuhan hak peserta didik.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Dalam beberapa kebijakan Kemendikbud (termasuk regulasi turunan dan surat edaran), ditegaskan bahwa:
Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi.
Ijazah merupakan dokumen negara, bukan milik sekolah.
Sekolah hanya bertugas menerbitkan dan menyerahkan ijazah, bukan menjadikannya alat tekanan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena merugikan siswa (tidak bisa melamar kerja, kuliah, dll).
4. Aspek Pidana (KUHP) – Jika Disertai Unsur Kesengajaan
Dalam kondisi tertentu, penahanan ijazah bisa mengarah ke:
Penggelapan (jika ijazah sengaja ditahan tanpa hak)
Penyalahgunaan wewenang (jika dilakukan oleh pejabat sekolah negeri)
Terutama jika ijazah diminta tebusan atau dijadikan jaminan.
5. Sanksi bagi Sekolah
Sekolah yang menahan ijazah dapat dikenai:
Sanksi administrasi (teguran, pembinaan, pencabutan izin)
Tuntutan perdata
Laporan pidana (jika memenuhi unsur)
Kesimpulan
Penahanan ijazah oleh sekolah karena alasan tunggakan administrasi adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Ijazah adalah hak mutlak siswa dan dokumen negara.
Persoalan biaya harus diselesaikan secara terpisah, bukan dengan menahan ijazah.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan ijazah anak mereka belum dapat diambil lantaran belum melunasi kewajiban administrasi sekolah, meski siswa tersebut telah dinyatakan lulus secara resmi.
Salah seorang wali murid mengaku terpaksa menunda rencana anaknya untuk melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan karena ijazah masih berada di pihak sekolah. “Kami tidak menolak kewajiban, tapi kondisi ekonomi belum memungkinkan. Ijazah anak kami justru ditahan,” ujarnya,
(Sukirno)












