NASIONAL

Polemik Tambang Pasir Jayasari Belum Usai, King Naga dan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dampingi Warga Audensi ke DPR RI Komisi XII

3
×

Polemik Tambang Pasir Jayasari Belum Usai, King Naga dan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dampingi Warga Audensi ke DPR RI Komisi XII

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Jakarta – Konflik panjang terkait tambang pasir di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan nasional. Setelah empat tahun lamanya berjuang menuntut keadilan atas dugaan perampasan lahan oleh oknum perusahaan tambang, kini warga Jayasari mendatangi Gedung DPR RI untuk melakukan audensi dengan Komisi XII DPR RI, didampingi oleh King Naga dan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK). ( 06/11/2025 )

Warga mengaku sudah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif di tingkat daerah, namun bukannya mendapatkan keadilan, justru warga malah dijerat hukum dan mendekam di penjara. Padahal, menurut mereka, kasus ini bermula dari perlawanan terhadap praktik perampasan lahan oleh pihak perusahaan yang diduga melibatkan mantan Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya (JB).

“Sudah empat tahun kami berjuang. Persoalan ini bahkan sempat dibawa ke persidangan di Kabupaten Lebak, tapi yang terjadi malah masyarakat yang dikriminalisasi dan dipenjara. Di mana keadilan untuk rakyat kecil?” ujar salah satu tokoh warga Jayasari dengan nada kecewa.

King Naga, tokoh muda Banten yang menjabat Ketua LSM GMBI Distrik Lebak dikenal lantang memperjuangkan hak-hak rakyat, menyebut langkah audensi ke DPR RI adalah bentuk keputusasaan masyarakat terhadap lambannya penegakan hukum di daerah.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk menegakkan keadilan. Rakyat sudah didzolimi bertahun-tahun, tanah mereka dirampas, lingkungan mereka rusak, dan ketika mereka menuntut haknya, justru dikriminalisasi. Ini harus dihentikan,” tegas King Naga di depan awak media usai pertemuan.

Perkumpulan Pemuda Keadilan menambahkan bahwa banyak aktivitas tambang di Kabupaten Lebak yang perlu dievaluasi menyeluruh, karena diduga kuat menyalahi prosedur perizinan dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

“Kami meminta DPR RI dan kementerian terkait turun langsung ke lapangan, jangan hanya mendengar laporan sepihak. Rakyat Jayasari butuh perlindungan hukum, bukan tekanan dari pihak-pihak yang berkuasa,” kata Ketua PPK.

Menanggapi hal ini, pihak Komisi XII DPR RI berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi lintas kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup , dan pihak penegak hukum, serta akan memanggil pihak perusahan Pt. Mulya Kuarsa Anugerah

Langkah warga Jayasari bersama King Naga dan Perkumpulan Pemuda Keadilan menuju DPR RI ini menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan rakyat kecil menuntut keadilan tidak akan berhenti, sekalipun harus melawan arus kekuasaan yang besar.

Heru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *