http://Rajawali Times Tv. Com, Batu Bara, 30 Maret 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada hari Senin (30/3) mulai pukul 11.00 WIB. Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA B.Z Damanik, SH, bertujuan untuk mengganggu dan memberantas tempat penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Turut terlibat dalam kegiatan ini Kapos Subsektor Tanjung Tiram AIPTU M Manurung, AIPDA Mittun Ginting, serta perwakilan dari masyarakat termasuk Kepala Desa Bogak Fazzary, SE, Kepala Dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga Desa Bogak. Kolaborasi ini menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah mereka.
Kegiatan diawali dengan musyawarah bersama di Balai Desa Bogak pada pukul 11.00 WIB untuk menyusun strategi dan menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan gerebek. Setelah itu, pada pukul 11.30 WIB, rombongan berangkat menuju lokasi sasaran yang berada di Gang Muntah Kucing Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk yang dipergunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan berbagai barang bukti yang terkait dengan penggunaan dan kemungkinan peredaran narkotika, antara lain 9 buah alat hisab sabu (bong), beberapa plastik klip transparan kecil kosong, 5 buah mancis gas, 2 buah gunting, 2 buah skop dari pipet plastik, 1 buah timbangan, dan 1 buah pisau lipat.
Lokasi Tindak Pidana (TKP) yang berada di areal pemukiman padat penduduk memiliki akses yang cukup terbuka, sehingga memungkinkan para pelaku mengetahui kedatangan petugas kepolisian dan kemudian melarikan diri sebelum bisa diamankan. Meskipun tidak berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian tetap mengambil langkah tegas untuk mencegah penggunaan kembali lokasi tersebut.
“Karena lokasi gubuk tersebut mudah dilihat dari kejauhan, kemungkinan besar pelaku telah mengetahui kedatangan kami dan berhasil melarikan diri. Namun, kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan jejak mereka,” ujar IPDA B.Z Damanik.
Sebagai tindakan preventif, gubuk yang digunakan sebagai sarang narkoba tersebut kemudian dibakar dan dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba ini selesai pada pukul 12.00 WIB dengan situasi yang tetap aman dan kondusif. Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari dukungan aktif dari masyarakat Desa Bogak yang menunjukkan keseriusan bersama dalam memberantas bahaya narkotika dari lingkungan mereka.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui gerebek maupun kegiatan pencegahan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tetap menjauhi barang haram tersebut.
Sumber Humas Polres Batu Bara












