DAERAH

Proyek Betonisasi di TPA Jatiwaringin Diduga Abaikan K3 dan PIP, LP-KPK dan Aktifis Pantura Soroti

107
×

Proyek Betonisasi di TPA Jatiwaringin Diduga Abaikan K3 dan PIP, LP-KPK dan Aktifis Pantura Soroti

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com 4 Agustus 2024 Kabupaten Tangerang, Proyek pembangunan betonisasi jalan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kan ni menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis, diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3) serta tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) sebagai bentuk transparansi anggaran kepada publik.

Anggaran yang berasal dari APBD kabupaten Tangerang serta peyerapan Anggran melalui dinas DLHK yang di kerjakan oleh pihak vendor sebagai pelaksana kerja menuai pertanyaan, dimana anggaran tersebut berasal dari retribusi pajak masyarakat kabupaten Tangerang yang seyogianya harus transparan.

Selain itu, tidak ditemukan Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi kegiatan, yang merupakan kewajiban berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Ketiadaan papan tersebut menjadi bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan dana publik, yang juga diperkuat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari pantauan lapangan, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helmet, rompi, dan sarung tangan. Kondisi ini melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang mewajibkan penerapan standar K3 dalam pelaksanaan konstruksi.

Proses pengecoran pun menjadi sorotan. Saat adukan cor diturunkan dari truk molen, adukan terlihat terlalu keras dan padat, sehingga menyulitkan pekerja dalam proses perataan. Bahkan pemakaian besi dowel dalam proyek tersebut juga dipertanyakan. Dowel yang digunakan tampak berdiameter kecil, sementara lebar cor mencapai 5 meter. Dengan lebar cor segitu, seharusnya besi dowel yang digunakan memiliki standar kekuatan tertentu. Ketahanan struktural pun menjadi diragukan. Hal ini berpotensi tidak menopang beban kendaraan berat di masa depan dan menurunkan kualitas akhir permukaan jalan. ujar salah satu aktifis Pantura dari Lembaga LP-KPK.

Lembaga LP-KPK meminta agar pihak Dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran, maka sanksi administratif bahkan pidana dapat diterapkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kemudian dugaan kurang pengawasan dari dinas terkait dalam proses pengerjaan.

Pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.

Redaksi Piter Siagian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *