http://Rajawali Times tv.com 11 Nopember 2025 Lebak – Aroma penyimpangan proyek kembali menyeruak dari Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Pembangunan jalan hotmix poros Desa Giri Jagabaya senilai Rp.400 juta yang bersumber dari anggaran tahun 2025 diduga dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar teknis yang semestinya.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan jalan yang baru beberapa bulan selesai dibangun kini sudah rusak dan mengelupas. Ketebalan hotmix dinilai sangat tipis hingga batu dasar jalan tampak jelas di permukaan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan material atau manipulasi dalam proses pengerjaan proyek.
Padahal, dana sebesar itu berasal dari uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan ekonomi warga desa. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Giri Jagabaya berdalih kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat dan cuaca hujan. Namun alasan tersebut dinilai tidak logis karena kerusakan terjadi dalam waktu yang sangat singkat setelah proyek selesai.
Sementara itu, TPK proyek Sutisna justru enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam saat dikonfirmasi media, sehingga memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Amri, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), menilai proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebutkan, setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Amri.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama pasal 27 yang menekankan pentingnya mutu dan tanggung jawab pelaksana kegiatan.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak, BPK, dan Tipidkor Polres Lebak untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. Jangan tunggu laporan masyarakat baru bergerak. Negara rugi, rakyat yang menanggung akibatnya,” tegasnya.
Amri juga meminta agar pihak kejaksaan ikut turun tangan, karena praktik seperti ini bisa menjadi pintu masuk korupsi berjamaah di tingkat desa jika tidak segera ditindak tegas.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada lagi proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang tapi merugikan masyarakat luas,” pungkasnya dengan nada keras.
Ref : Hkz












