DAERAH

Proyek Pembangunan Jalan Poros Kabupaten Rabat Beton Di Desa Margaluyu Diduga Tidak Sesuai Dan Tidak Transparan 

13
×

Proyek Pembangunan Jalan Poros Kabupaten Rabat Beton Di Desa Margaluyu Diduga Tidak Sesuai Dan Tidak Transparan 

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Lebak – Selasa, (11/11/2025). Ketidaktransparanan Terlihat Dari Papan Informasi Proyek Pembangunan, Disitu Tidak dicantumkan ukuran panjang lebar dan tebalnya, Padahal sudah jelas Ada UU yang mengatur transfaransi terhadap publik dan juga Masyarakat, Patut Diduga Ada Manipulasi Bahan-bahan Gajih pegawai dan juga Ukuran. Jika memang sesuai Rab kenapa ukurannya tidak di cantumkan di papan proyek?

Proyek Yang dikerjakan oleh CV Berkah Do’a ibuku Yang Beralokasi di jalan Margaluyu warungjati desa Margaluyu kecamatan cimarga kabupaten Lebak provinsi Banten. Tanggal SPK 3 November 2025, Nilai kontrak Rp.90.851.000.00, Sumber dana APBD kabupaten Lebak, 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media infoxpos Via WhatsApp, Inisial (H.P) Menjawab, “Aya naon/ada apa? Iyah, Panjang 115 meter tinggi 15 CM Lebar 2,5 Jawabnya,” singkat.

Menurut Amri Selaku Anggota LSM GMBI (gerakan masyarakat bawah Indonesia) Ini sudah jelas melanggar dan diduga ada penyimpangan, ia juga mengatakan akan menggali informasi lebih lanjut, dan mengcroscek langsung kelokasi, dan jika terbukti ditemukan pelanggaran yang telak ia akan segera bersurat kepada pihak terkait.

“Ya menurut saya di papan proyek saja ini sudah jelas melanggar aturan dan melawan hukum, Karena disitu tidak adanya transparansi terhadap publik, saya akan turun langsung kelokasi guna mengcroscek pembangunan tersebut, Dan jika ada Pelanggaran-pelanggaran lainya, dan terbukti saya akan segera bersurat secara formal, untuk mengadakan audensi di kantor dinas terkait.” Ucapnya.

Menurut kitab UU no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi, khususnya pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengambilan kontruksi harus dilakukan dengan transfaran dan akuntabel.

Peraturan pemerintah no 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa kontruksi khususnya pasal 25 ayat (1) pengambilan kontruksi harus dilengkapi dengan informasi yang jelas dan akurat, termasuk ukuran dan spesifikasi teknis.

Jika tidak ada papan proyek atau papan proyek tidak memuat informasi yang lengkap, maka dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan diatas. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa: pemberian peringatan, denda, pengehentian sementara pengerjaan, penghentian permanen pekerjaan, dan juga Sanki hukum.

*Hkz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *