http://Rajawali Times tv.com Serang Salah satu peran penting dan perhatian pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan dengan meningkatkan inprastruktur sekolah, dengan Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) Lantai Dua di SMA Negeri 1 Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Pengerjaan yang dikerjakan vendor disinyalir mengalami Gagal kontruksi, bahkan hal itu, terlihat dari cara kerja yang dilaksanakan oleh perusahaan sebagai pemenang tender dimana terlihat jelas abaikan Keselamatan Pekerja dan Lingkungan sekitar.

Ditemukan Dugaan kelalaian terhadap mutu pengerjaan yang buruk dalam proses pengecoran yang mengakibatkan bengkok pada struktur balok dan dak tengah bangunan gedung lantai dua. meski penambalan dilakukan diduga atas sepengetahuan pengawas, dari sudut pandang teknis itu tetap dikategorikan sebagai kesalahan struktural.
Balok yang bengkok bisa disebabkan Beban yang melebihi kapasitas desain balok, Penggunaan bahan bangunan (beton atau baja) yang tidak memenuhi standar kualitas, Perhitungan yang salah, pemasangan yang tidak tepat, atau kurangnya tulangan yang diperlukan,
balok yang bengkok pada bangunan gedung berlantai dua umumnya dianggap sebagai tanda serius adanya potensi kegagalan konstruksi atau masalah struktural yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa elemen struktur tersebut mungkin tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam menahan beban yang bekerja. dan sarat kejanggalan.
Seperti kita ketahui Balok adalah komponen penting dari struktur bagian atas (upper structure) bangunan yang dirancang untuk menahan beban (hidup dan mati) melalui mekanisme lentur. Ketika balok mengalami pembengkokan atau defleksi yang berlebihan (di luar batas toleransi desain), ini mengindikasikan beberapa kemungkinan masalah mendasar: Kualitas, keamanan, dan fungsionalitas bangunan sangat bergantung pada kompetensi tenaga kerja dan kepatuhan terhadap standar teknis.
Kejanggalan makin terlihat pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN I Tirtayasa dengan nilai Pagu Rp 2.152.512.000 Dengan No Kontrak 000.3.2/03/02.0023/KKPPK/Dindikbud/2025 Sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2025 Kurun waktu 120 Hari kalender dengan pelaksana PT. AMANAH MULTI KREASI Dan Konsultan Pengawas PT. ZHAPIRA ARTHA KONSULINDO Terlihat dilapangan, para pekerja yang minim menggunakan safety standar keselamatan kerja (K3) seperti alat pelindung diri (APD) helm, sepatu proyek, maupun rompi keselamatan.
Selain itu, tidak terlihat adanya rambu-rambu keamanan di area proyek, menjadi cerminan dan contoh yang kurang baik bagi para pelajar dan masyarakat yang melintas di area sekolah tersebut. kegiatan proyek tersebut jauh dari kata aman dan nyaman juga tidak adanya pagar pembatas antara zona aman rawan kecelakaan sekolah dan area kegiatan.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Yang mewajibkan penerapan SMK3. Lebih sfesipik untuk kontruksi.
Kendati demikian proyek tetap berjalan dengan minimnya dalam pengawasan dari dinas terkait sehingga disinyalir berpotensi dapat menyebabkan kerugian negara
Salah satu orang tua murid mengatakan kekhawatiran keselamatan anaknya di sekolah. “saya risih lihat bangunan dua lantai di area keluar masuk sekolah pak, Tidak adanya pagar penutup, seharusnya kan ditutup”. Ungkapnya
Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penggunaan anggaran negara wajib diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Bila ditemukan penyimpangan teknis maupun administrasi, bukan tidak mungkin proyek ini masuk dalam temuan audit BPK maupun BPKP.
Sejumlah kalangan penggiat lingkungan kabupaten serang utara yang tergabung dalam KOSERU meminta APH, Inspektorat, serta BPK untuk melakukan Audit atas proyek tersebut untuk menjamin transparansi, proyek RKB SMA Negeri 1 Tirtayasa
Audit diperlukan bukan hanya untuk menilai kesesuaian dengan RAB, tetapi juga untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran. Dan memastikan Pihak vendor telah menjalankan sesuai kontrak yang disepakati dan telah melengkapi dan menggunakan APD sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan juga aturan tersebut Mengatur kewajiban penggunaan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (SKK) untuk menjamin mutu dan keselamatan publik.
Singkatnya, praktik proyek “asal jadi” oleh tenaga non-ahli adalah tindakan ilegal dan sangat berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan kerugian finansial besar Tandasnya
Redaksi Piter Siagian












