http://Rajawali Times Tv. Com, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan jajaran Kepolisian pada Rabu (28/1/2026) berlangsung tegang saat Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyoroti penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret.
Safaruddin yang merupakan purnawirawan Irjen Pol dan mantan Kapolda Kalimantan Timur mengkritik Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, karena dinilai tidak memahami secara utuh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam forum tersebut, Safaruddin menguji pemahaman Kapolres Sleman terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Kapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru?” tanya Safaruddin.
Kapolres Sleman menjawab bahwa aturan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun jawaban tersebut dinilai tidak tegas dan mencerminkan kurangnya penguasaan materi hukum pidana yang menjadi dasar tugas kepolisian.
Safaruddin kemudian menanyakan isi Pasal 34 KUHP baru. Kombes Edy menjawab bahwa pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice. Jawaban itu langsung dikoreksi oleh Safaruddin.
Menurut Safaruddin, Pasal 34 KUHP baru mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer) atau alasan pembenar, yaitu ketentuan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan karena terpaksa untuk membela diri sendiri, orang lain, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum.
“Pasal itu bukan tentang restorative justice, tetapi tentang pembelaan terpaksa. Ini dasar hukum yang sangat penting dalam penanganan perkara seperti kasus Hogi Minaya,” tegas Safaruddin.
Ia menyayangkan seorang Kapolres tidak membawa atau menguasai substansi KUHP baru saat membahas perkara hukum di hadapan Komisi III DPR RI.
Safaruddin juga menilai bahwa Hogi Minaya seharusnya mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 34 KUHP, bukan justru dijadikan tersangka karena tindakannya dilakukan untuk mempertahankan diri dari pelaku kejahatan.
Dalam pernyataannya yang cukup keras, Safaruddin menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.
“Bagaimana masa depan Polri jika perwira menengah tidak menguasai aturan hukum pidana yang menjadi pedoman tugasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi bahwa perkara Hogi Minaya telah diselesaikan secara damai pada Senin (26/1/2026).
“Hogi dan pihak keluarga pelaku jambret telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Perkara dinyatakan selesai,” kata Bambang.
Kejaksaan berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang bertindak dalam kondisi terpaksa untuk melindungi diri.
Peristiwa ini menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja penyidik kepolisian, khususnya dalam penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
Safaruddin menekankan pentin
gnya seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.
“Jangan sampai warga yang membela diri justru dikriminalisasi karena aparat tidak memahami pasal-pasal hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Herry












