HUKRIMNASIONALNEWS

Rismon diduga gunakan akte autentik kematian palsu sebagai mala in se juncto asas personalitas_

3
×

Rismon diduga gunakan akte autentik kematian palsu sebagai mala in se juncto asas personalitas_

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Jakarta // DR. Rismon Sianipar sesuai narasi dari kanal yutub Cumi Cumi yang dipandu oleh rekan Vincent terhadap nara sumber Ronny Teguh, telah dilaporkan oleh sosok sibjek hukum yang disebut bernama Billy atas dugaan menggunakan keterangan palsu melalui delik umum membuat dan atau menggunakan surat kematian palsu.

Dari sisi yuridis formal perlu penggalian data informasi yang mendalam dan faktual tentang, apakah dirinya dilaporkan menggunakan surat keterangan kematian atas dirinya sesuai unsur-unsur membuat surat dengan materi surat seolah resmi dikeluarkan dari sebuah rumah sakit ? Lalu menjadi catatan kematian oleh pengurus RT dan diketahui RW serta lurah dimana Ia berdomisili ? Dan apakah kesemuanya menggunakan stempel rumah sakit dan RT, RW serta kelurahan atau Kepala Desa ? Atau kah Rismon justru menggunakan notariil?

Jika ternyata Rismon menggunakan kesemua stempel dan logo surat (kop) surat atau salah satu kop dan stempel dan atau akte notaris dari laporan yang diduga tersebut, oleh karenanya:

Analisa hukum terhadap Terlapor Rismon, pihak Penyidik dapat menggunakan mekanisme asas hukum pidana yang berlaku positif ditanah air yang secara umum dikenal sebagai asas nasional aktif atau biasa disebut sebagai asas personalitas, sebuah prinsip hukum pidana yang keberlakuannya tercantum di dalam Pasal 8 UU. NO. 1/2023 Tentang KUHP (baru), sehingga asas ini berlaku positif di Indonesia terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia. Asas ini dahulunya terdapat dalam Pasal 5 KUHP (lama) yang bertujuan melindungi kepentingan nasional dan berfokus pada kewarganegaraan pelaku.

Karakteristik Utama Asas Nasional Aktif/ asas Personalitas, basis hukumnya mengikuti kewarganegaraan si pelaku terlapor, tidak peduli di mana kejahatan dilakukan.

*Double Criminality:*

Biasanya tindak kriminal umum yang menyangkut ekstradisi, sehingga perbuatan tersebut juga dianggap kejahatan di negara tempat kejadian perkara dilakukan. Namun berbeda kasuistis terhadap Rismon melakukannya di Indonesia dan dugaan surat palsu adalah menyangkut delik umum dengan tempus delikti di wilayah tanah air serta keberadaan Rismon ada di tanah air, sehingga tidak membutuhkan proses ekstradisi atau penyerahan tersangka yang berada di luar negeri.

*_Tujuan asas nasional aktif:_*

Melindungi kepentingan umum atau kepentingan nasional Indonesia. Contoh: Seorang WNI melakukan kejahatan (misalnya penipuan) di luar negeri. Meskipun perbuatan dilakukan di luar negeri, pelakunya tetap dapat dituntut menggunakan KUHP Indonesia saat kembali atau terlapor terduga pelaku telah berada di Indonesia atau melalui kerja sama internasional.

*_Pasal yang dapat dituduhkan kepada Rismon_*

KUHP baru merujuk UU No. 1 Tahun 2023 melalui beberapa pasal, terutama Pasal 391 tentang pemalsuan surat secara umum (penjara hingga 6 tahun/denda Rp 2 miliar) dan Pasal 394 mengenai penyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, yang merujuk pada pemalsuan dokumen berisiko tinggi.

*_Mala in se juncto asas Personalitas_*

Oleh karenanya sesuai asas hukum mala in se, sebagai prinsip hukum bahwa setiap perilaku kejahatan harus tetap dinyatakan sebagai sebuah kejahatan”, oleh sebab tujuan hukum adalah demi fungsi kepastian hukum (rechtmatigheid) dan fungsi Manfaat (doelmatigheid) dan fungsi Keadilan (gerechtigheid), oleh karenanya dugaan terhadap perilaku Rismon Sianipar yang memiliki kategori tindak kriminal, maka jika laporan berdasarkan investigasi penyidik benar telah memiliki dua alat bukti yang cukup (barang bukti surat dan saksi), maka asas teori hukum mala in se dan asas personalitas, *Rismon dan siapapun dader atau pihak yang terlibat delik a quo in casu* memang implementasi proses hukumnya harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP Jo. KUHP Jo. PEKAPPOLRI). Ujar  Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Referensi: https://share.google/vgo80GT0L6FcDNwd

Redaksi Piter Siagian AMd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *