http://Rajawali Times tv.com Banjarnegara Peristiwa mobil crane menabrak rumah warga di Desa Glempang Mandiraja Kabupaten Banjarnegara, JawaTengah pada Jumat 13 Februari 2026 lalu pada pukul 07.00 wib.dari arah Selamerta Glempang menuju Gombong,
Setelah kejadian hingga kini belum menemukan titik terang. Bahkan korban terus memperjuangkan ganti kerugian kepada pemilik Mobil pembawa Alat berat dan Sopirnya yang mengendarai.
Tulus Widadi (44) yang rumahnya menjadi korban dari peristiwa ini tidak kuatnya kendaraan Towing pembawa Mesin panen padi rusak parah, kerugian diperkirakan Puluhan juta,
Tulus Widadi Sarmini kepada wartawan mengungkapkan bahwa, “pihaknya hingga kini masih terus menuntut ganti kerugian kepada pemilik alat berat tersebut dan juga kepada pengemudi yang mengendarai.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut akhirnya Tulus Widadi Sarmini (44) memberikan kuasa kepada pengacara Harmono SH CLa. Selasa (24/2/2026) untuk berkoordinasi dengan pihak pemilik, mobil pembawa Alat berat dan Sopirnya guna menuntut ganti rugi sesuai kerugian dari kerusakan yang ada.
Menurut Tulus Widadi (44) bahwa permasalahan ini terkesan diulur-ulur dan seolah mempermainkan tidak ada kejelasan.
” Kita butuh kejelasan dari pemilik kendaraan yang membawa alat berat tersebut dan juga kejelasan dari pengemudinya, tentang pertanggung jawabannya.
Tulus juga mengungkapkan bahwa, pihak pemilik kendaraan pengangkut alat berat dan pengemudinya serta penghubung seolah olah tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan tidak mempertimbangkan nilai kerugian yang dialaminya dari peristiwa tersebut baik secara materiil maupun imateriil, ” Ucap Tulus.
Lebih lanjut Tulus mengaku trauma untuk kembali menempati rumah tersebut dan kerugian di perkirakan 30 juta an lebih. “Dan permasalahan ini sudah saya serahkan dan saya kuasakan ke pihak pengacara dari Banjarnegara yaitu Harmono SH CLa.
Inisiatif saya menggunakan pengacara ini agar permasalahan ini segera selesai dan mendapatkan ganti rugi untuk memperbaiki dan membangun rumah saya yang rusak parah ini.
Dilokasi yang berbeda menurut pihak Lantas Polres Banjarnegara pos Purwareja Klampok saat di konfirmasi menjelaskan dalam peristiwa tersebut Pengemudi KBM No. Pol : G 1804 FD, dikendarai oleh Tarbin (50) warga Desa Jrakah Rt. 06/01 Kec.Taman Kab. Pemalang.
“Yang menyebabkan kerusakan rumah warga atas Nama Tulus warga desa Glempang, memang belum menemukan titik terang. “Pihak penilik dan sopir prngendara belum dapat memenuhi panggilan.”ungkapnya
“Nanti akan kami upayakan semua pihak untuk dipanggil guna dimintai keterangan supaya ada titik terang, dan ada kesepakatan dari dua belah pihak.
“jadi lanjut atau tidak nya proses tersebut tergantung kedua belah piha, “dan mobil juga masih kami amankan ” jelasnya.
Ia juga menambahkan, “Proses lanjut yang maksud adalah proses hukum terhadap pihak yang terlibat atas peristiwa itu. “Namun dirinya tidak menjelaskan pihak mana saja yang akan diproses hukum dan gelar perkara belum dilakukan. “Tunggu saya balik baru gelar (gelar perkara-red). ” jelasnys
Tidak Adanya Itikad Baik, Ditempat terpisah advokat Harmono SH CLa yang diberi kuasa oleh Tulus untuk mendampingi dan memperjuangkan keadilan, kepada wartawan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap dari penilik kendaraan pengangkut alat berat dan pengemudinya, karena diduga tidak ada itikad baik guna menyelesaikan maslah tersebut.
Bahkan pihak terkait pun khususnya pihak kepolisian diduga lamban dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Karena diduga di kerjain oleh pihak pemilik kendaraan maupun pengemudi.sehibggai publik menganggap bahwa ini terkesan lamban sekali dalam memberikan keadilan dan tidak ada ketegasan
Hingga berita ini diterbitkan. Awak media terus akan mengawal proses ini hingga tuntas.demi keadilan.
Red. MTj Jana Kaperwil Jateng












