http://Rajawali Times Tv. Com, Tangerang Selatan – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mendatangi lokasi proyek pembangunan ruko yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, pada Senin (16/03/2026).
Kedatangan petugas tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya oknum anggota Satpol PP berinisial H yang diduga menjadi beking dalam pembangunan ruko di lokasi tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Suherman, mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi bersama tim guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami sudah mendatangi lokasi bersama tim pada pagi hari ini untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataan pemilik bangunan yang dimuat dalam pemberitaan salah satu media online tersebut,” ujar Suherman.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, pemilik bangunan yang diketahui bernama Anton justru membantah pernah memberikan pernyataan kepada media yang dimaksud, terlebih terkait dugaan adanya oknum Satpol PP yang menjadi beking proyek tersebut.
“Setelah kami tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, ternyata Anton membantah pernah diwawancarai atau memberikan pernyataan seperti yang dimuat dalam pemberitaan itu,” jelas Suherman.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas juga menemukan bahwa proyek pembangunan ruko tersebut memang diduga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan fasos-fasum. Satpol PP Tangsel pun akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami akan membuat laporan resmi dan berkoordinasi lebih lanjut untuk proses penindakan, termasuk kemungkinan dilakukan penyegelan,” tambahnya.
Suherman menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan institusi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, pihaknya masih belum berencana menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut.
Sementara itu, Anton selaku pemilik bangunan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal oknum Satpol PP berinisial H yang disebut dalam pemberitaan media online tersebut.
“Saya tidak kenal dengan bapak H, dan saya juga tidak pernah diwawancarai wartawan. Bahkan saya jarang memegang ponsel saat berbicara dengan orang lain. Jadi saya kaget ketika nama saya muncul di media dan seolah-olah mencemarkan nama Pak H,” kata Anton.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang melanggar aturan, khususnya yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum, guna menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Chrdn












