http://Rajawali Times.com Lebak – Keberadaan perusahaan peternakan ayam di Kampung Cikapek RT 08/03, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kini dinilai berubah menjadi petaka bagi petani. Sejumlah lahan sawah warga dilaporkan tidak lagi bisa digarap selama berbulan-bulan akibat dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.
Hasil kontrol lapangan yang dilakukan King Naga bersama Ider Alam menemukan fakta mencengangkan. Sawah yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi gundukan tanah, diduga akibat longsoran tanah urugan perusahaan yang masuk dan menutup area persawahan warga.
“Setelah saya dan rekan-rekan turun langsung ke lokasi, faktanya jelas. Ada lahan sawah milik warga yang benar-benar sudah tidak bisa difungsikan lagi. Ini bukan isu, ini fakta lapangan,” tegas King Naga, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak.
Ia mengaku sangat geram atas dugaan pembiaran kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, perusahaan tidak boleh berlindung di balik investasi sementara rakyat menanggung kerugian.
“Atas kejadian ini, saya akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Perusahaan yang merusak lingkungan dan lahan warga harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
King Naga menegaskan, dugaan perusakan lingkungan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk ketentuan sanksi pidana, perdata, hingga administratif.
*Hkz












