DAERAHHUKRIMNEWS

Sidang Kasus Sengketa Tanah Ditunda, Tergugat Belum Dapat menghadirkan Saksi,

5
×

Sidang Kasus Sengketa Tanah Ditunda, Tergugat Belum Dapat menghadirkan Saksi,

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Banjarnegara Pengadilan Negeri Banjarnegara kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi tergugat dalam objek sengketa tanah dalam Perkara Perdata No. 20/Pdt.G/2025/PN Bnr, terkait kasus sengketa tanah di desa Kebondalem Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Sidang yang digelar pada Rabu (25/02/2026) siang.

Dalam sidang lanjutan ini, saksi tergugat tidak hadir karena berhalangan sehingga pihak tergugat diberi kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan saksi pada berikutnya.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Ateng Suprio, SH MH dan dua hakim Anggota Alin Maskuri, SH, dan Cristian Wibowo, SH, MHum serta Panitera Pengganti Mugiatno, SH sidang kali ini ditunda, karena tergugat tidak dapat menghadirkan sakri, dilanjutkan sidang berikutnya agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat.

Pengacara atau kuasa hukum tergugat,menyampaikan mengapa saksi tidak hadir dengan alasan saksi baru saja dari rumahsakit, sedangkan saksi yang lainnya karena tidak bisa baca tulis.

Majelis hakim akhirnya memberi kesempatan satu kali lagi kepada tergugat untuk dapat menghadirkan Saksi pada sedang berikutnya.

Dengan tidak hadirnya saksi dari pihak tergugat, maka sidang akhirnya di tunda pada tanggal (04/3/2026) dengan agenda memberi kesempatan kedua untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat.

Usai sholat dang ditunda tim kuasa hukum penggugat Harmono, SH, MM, CLA saat ditemui wartawan menyampaikan. Bahwa sidang lanjutan perkara nomor 20 yang disidangkan hari ini ditunda pada (04/3/2026) karena para saksi tergugat tidak hadir.

Majelis hakim lengkap, kuasa dari tergugat juga hadir dan agenda persidangan hari ini seharusnya adalah saksi dari tergugat namun pada kenyataannya saksi dari pihak tergugat tidak hadir.

Sidang atau agenda hari ini, termasuk oleh principle penggugat Tarsinah, memang sangat ditunggu, “karena ini adalah moment pembuktian dari tergugat, sehingga sebenarnya apakah benar yang didalilkan tanah sewa menyewa atau tidak,

“Namun faktanya tergugat tidak/belum bisa menghadirkan saksi.

“Sudah mau kedua kali “dan pada Rabu besok di berikan kesempatan kepada tergugat untuk menghadirkan saksi dan hanya diberi kesempatan satu kali lagi. “Bahkan menurut informasinya tergugat mengajukan dua orang saksi yang dihadirkan,

Dengan demikian maka masyarakat bisa menilai bagaimana bantahan dari gugatan ini,

“apakah ini gugatan yang benar terkait jual beli atau bantahan tentang sewa menyewa, yg ang benar,

Dan ini serius dalam memperjuangkan tanahnya hak dari Tarsinah yang sudah 25 tahun dikuasai, “ungkap Harmono

Harmono juga menambahakan kita juga tidak tau saksinya dari mana tetapi setidaknya penggugat sudah menghadirkan saksi tiga orang sidang kemarin, dan sidang kedepan tergugat diberi kesempatan sekali untuk dapat menghadirkan saksi kesempatan terakhir pada sidang besok Rabu (04/03-2026).

Seandainya nanti tergugat tidak dapat menghadirkan saksi pada sidang berikutnya nanti maka mereka tidak punya kesempatan lagi.

Jadi sidang kembali akan di lanjutka pada tanggal04 Maret 2026, semoga dapat menghadirkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, “Sedangkan saksi dari penggugat sudah dibuktikan semuanya pada sidang kemarin,” ujar Harmono.

Red. Mtj Jana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *