DAERAH

Sidang Pembuktian Kedua Gugatan Warga Poco Leok di PTUN Kupang: Warga Poco Leok Ajukan Bukti Tambahan atas Penyempitan Ruang Demokrasi

4
×

Sidang Pembuktian Kedua Gugatan Warga Poco Leok di PTUN Kupang: Warga Poco Leok Ajukan Bukti Tambahan atas Penyempitan Ruang Demokrasi

Sebarkan artikel ini

http://Rajawali Times tv.com Kupang, 19 Desember 2025 Sidang pembuktian kedua perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atas nama Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2025. Perkara ini terdaftar dalam register perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG.

 

Perwakilan Kuasa Hukum Penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok, Judianto Simanjuntak menyatakan agenda sidang tanggal 18 Desember 2025 adalah Tambahan Bukti Surat Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat. Bukti yang diajukan Penggugat berkaitan dengan penolakan Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok tentang pembangunan tambang panas bumi (geothermal) di Poco Leok, bukti terkait dengan kriminalisasi terhadap warga Poco Leok karena melakukan penolakan proyek geothermal di Poco Leok, juga bukti terkait dengan upaya Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok dengan cara melakukan intimidasi di Kantor Bupati Manggarai pada tanggal 5 Juni 2025, dan bukti tentang kerugian materiil yang dialami Agustinus Tuju (warga Poco Leok) selaku Penggugat akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok.

Judianto Simanjuntak melanjutkan, Bupati Manggarai selaku Tergugat mengajukan bukti Elektronik yaitu video aksi yang dilakukan Masyarakat Adat 10 (Sepuluh) Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 yang ditayangkan Majelis Hakim dalam persidangan. Menurut Judianto, bukti video tersebut menunjukkan Bupati Manggarai gagal sebagai kepala Daerah yang seharusnya berperan mengembangkan kehidupan demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menyerap aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Tetapi kenyataannya Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan warga Poco Leok dengan cara melakukan ancaman yang mengakibatkan warga Poco Leok mengalami ketakutan. Ironinya dalam keterangan bukti Tergugat menyebutkan video yang diajukan sebagai bukti tersebut menunjukkan warga Poco Leok melakukan penghinaan kepada Bupati Manggarai. Tergugat salah dan keliru menyatakan warga Poco Leok menghina Bupati Manggarai karena orasi yang disampaikan warga Poco Leok merupakan luapan kekecewaan akibat tidak adanya ruang aspirasi yang diberikan oleh pimpinan daerah, khususnya oleh Bupati Manggarai, sehingga masyarakat melakukan demonstrasi dari luar sebagai bentuk penyampaian pendapat. Dalam hal ini terdapat penyempitan ruang demokrasi yang dilakukan pemerintah daerah khususnya Bupati Manggarai selaku Kepala Daerah.

Gres Gracelia, Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT juga menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh masyarakat adat Poco Leok ini harus dilihat bukan saja sebagai hak masyarakat adat tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat Manggarai, Flores dan NTT seluruhnya. Untuk itu Publik perlu mengawal hal ini secara serius. Segala bentuk pembungkaman dan upaya kriminalisasi atas aksi masyarakat adat dalam mempertahankan kampung dan nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya adalah upaya pembunuhan terhadap identitas dan ruang hidup masyarakat itu sendiri.

Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie menyampaikan bahwa demonstrasi adalah aksi kolektif yang lahir dari pengalaman diskriminatif ketika kebijakan tidak mengakomodir kepentingan rakyat dan pemangku kebijakan menutup jalur-jalur formal untuk mendengarkan suara rakyat, terutama mereka yang ada di tingkat tapak dan terdampak langsung pembangunan yang tidak berkeadilan. Aksi yang dilakukan masyarakat Poco Leok adalah upaya untuk menggugat ketidakadilan struktural yang mengancam ruang hidup mereka, itulah mengapa perempuan juga ada dalam barisan ini, bahkan berdiri di garda terdepan karena relasi perempuan dengan alam sangat holistik. Pengetahuan tentang musim, pangan, benih, air, tanah, dan tradisi leluhur melekat erat dengan perempuan. Sehingga ancaman terhadap pembela HAM di Poco Leok juga adalah ancaman bagi semua gerakan masyarakat sipil dan perempuan pembela HAM di negara ini. Upaya perempuan Poco Leok dan masyarakat adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidup, ruang tatah kelolah, dan tanah airnya, harus dilindungi oleh negara karena merupakan hak konstitusional. Bupati Manggarai sebagai Pejabat Negara, wajib mengakomodir dan menjamin kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat masyarakat dalam melakukan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak untuk lingkungan yang baik dan sehat. Segala bentuk upaya untuk menghalang-halangi adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat.

Marthen Salu, Kuasa Hukum Penggugat lainnya, dalam kesempatan yang sama menyatakan persidangan perkara ini akan terus berlanjut dan berdasarkan jadwal yang ditentukan Majelis Hakim bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi dari warga Poco Leok selaku Penggugat. Dalam persidangan selanjutnya, Penggugat akan mengajukan beberapa orang saksi terkait dengan penghalang-halangan aksi damai warga Poco pada tanggal 05 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.

Marthen Salu lebih lanjut menyatakan, Majelis Hakim dalam persidangan menyatakan setelah sidang mendengar keterangan saksi dari Penggugat akan dilanjutkan agenda sidang mendengar keterangan saksi dari Tergugat, setelah itu mendengar keterangan ahli yang diawali ahli dari Penggugat setelah itu ahli dari Tergugat.

Koalisi Advokasi Poco Leok

Narahubung:

1. Judianto Simanjuntak (Kuasa Hukum): +62 857-7526-0228

2. Gres Gracelia (WALHI NTT): +62 813-3806-5826

3. Linda Tagie (Solidaritas Perempuan Flobamoratas): +62 853-3374-5555

Antony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *