http://Rajawali Times tv.com Jakarta// Sejumlah advokat yang tergabung dalam Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengajukan citizen lawsuit terkait belum ditemukannya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun saat mengejar KKB.
Sidang Perdana tanggal 19 Februari 2026 Pihak Tergugat tidak satupun yang hadir atapun kuasanya.
Ketua tim advokat, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, salah satu tujuan gugatan ini untuk melanjutkan pencarian Iptu Tomi Marbun yang dinyatakan hilang sejak akhir 2024 lalu.
“Kami meminta agar setiap upaya ataupun kebijakan yang menghalangi pencarian Iptu Tomi Marbun itu bisa dihentikan sementara,” kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Advokat meminta agar beberapa kebijakan sesuai dengan tuntutan dalam gugatan dilakukan oleh pemerintah
PN Jakarta Pusat Diwarnai Adat Dayak Sidang pun kemudian ditunda untuk dua pekan dan akan kembali dibuka pada 5 Maret 2026. Setelah persidangan tersebut keluarga menampilkan kesenian Dayak Kanayatn Kesenian ini dimulai dengan membakar dupa, menyebar beras kuning.
Namun di sela-sela pertunjukan, terdapat satu orang yang tiba-tiba kesurupan. Ia kemudian melakukan aksi yang tidak wajar, seperti memakan pecahan kaca hingga menggigit ayam hidup-hidup.
Pihak PN Jakarta Pusat membenarkan adanya gugatan tersebut yang teregister dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan dikualifikasikan sebagai Gugatan Warga Negara diajukan oleh sembilan orang Penggugat melalui kuasa hukumnya……
Antony S












