http://Rajawali Times tv.com Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat LP-KPK M Thamrin SH., yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara mencium Aroma tidak sedap terkait praktik tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang.
Thamrin menyampaikan bahwa persoalan proyek di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam publik.” Ungkap Thamrin.
Ia meminta APH agar segera Melakukan pemeriksaan dan Audit yang di curigai Oleh masyarakat menjadi ajang Bancakan oleh oknum tertentu.
Seiring dengan itu awak media mencoba mengonfirmasikan kepada Kabid SD Disdik Kabupaten Tangerang, Dilli Windu Rezeki Sugandi, ST., MT., dan Kabid SMP Dedi yang mana mereka adalah sebagai pejabat publik, kini persoalan tersebut tengah perbincangan hangat dan menjadi sorotan tajam lantaran diduga terlibat dalam praktik “jual beli” paket pekerjaan kepada pihak ketiga, hal itu karena keduanya sebagai pemangku Jabatan kepala bidang pendidikan tingkat SD, dan SMP bidang pembangunan di dinas pendidikan kabupaten Tangerang.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan publik turut mengundang perhatian mulai dari proyek SD Taban yang diduga kuat sudah terlambat, yang pengerjaan di tahun 2025. Ia menekankan agar pihak APH segera mengusut tuntas dugaan Permainan didinas tersebut.
Bahkan terendus ke publik bahwa dinas pendidikan kabupaten Tangerang memenangkan vendor yang SBU nya telah berakhir. Hal itu pula awak media mencoba mengonfirmasi Namun tidak mendapat tanggapan.
“Slow Respon Kabid, SD dan SMP hingga Sekdis dinas pendidikan Kab Tangerang.
Selain itu, terkait Diduga Kuat Ada Pengurangan Kwalitas dan Kuantitas Proyek Pembangunan TRK SMP Negeri 4 Cikupa di Sinyalir Main Mata PPTK dan Vendor. Proyek Pembangunan Ruang Kelas Bbaru /Tambahan Ruang Kelas SMPN 3 CIKUPA di sorot publik pasalnya dinilai ada permainan dalam pembayaran.
Anggaran yang berasal dari pajak rakyat melalui retribusi pajak dan dianggarkan melalui APBD kabupaten Tangerang dinilai sebagai Bancakan oleh oleh oknum tertentu.
Proyek tersebut di kerjakan oleh CV. SAUQIA JAYA MANDIRI dengan nomor kontrak 214/Kontrak.Disdik/APBD/V/2025 dengan nilai anggaran Rp. 339.850.000,00
Menurut keterangan narasumber yang dalam hal ini tidak disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengerjaan tersebut dinilai sarat dengan penyelewengan mulai dari mutu atau kwalitas serta kwantitas sesuai dengan volume yang di tentukan dalam RAB.
Ia menjelaskan bahwa pihak konsultan telah di beritahu agar pelaksanaan pengerjaan mendapat teguran dan perbaikan mutu dan kwantitas.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihak konsultan pengawas membiarkan proggres pekerjaan yang tidak mengacu kepada Metode pelaksanaan ataupun Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Ia mencurigai ada permainan yang tak sedap sehingga pembayaran proyek tersebut dibayarkan 100 persen sesuai dengan kontrak kerja.” Ujarnya kemedia.
Dalam hal ini Ana Triana SH Ketum LSM Banten Corruption Watch (BCW) berkomentar,
1. Diduga kuat Pelaksanaan Pekerjaan tidak mengacu kepada Kerangka Acuan Kerja dan Metode Pelaksaan
2. di duga kuat Penyedia melakuan pengurangan Kualitas dan Kuantitas bahan material yg tidak mengacu pada Rencana Anggaran Belanja beserta Gambar
3. di duga kuat penyedia atau pihak ke 3 tidak komitment dan taat serta patuh pada dokument kontrak dan fakta integritas sesuai penyataan yg di buat dalam kontrak
4. Di Duga Kuat adanya main mata antara PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Pihak Ke 3 untuk bersama sama Berkoorporasi Jahat demi keuntungan individu/Kelompok.
Sementara Kepala bidang pendidikan SMP kabupaten Tangerang saat di konfirmasi terkait Proyek tersebut yang mana di sinyalir ada permainan yang berpotensi merugikan negara sampai saat berita ini diturunkan tidak menjawab klarifikasi alias tidak mendapat tanggapan alias slow Respon. Bahkan Sekdis dan kepala dinas Acuh.
Selain itu, Dugaan ini muncul seiring dengan adanya temuan pengerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah (TK) di wilayah Kecamatan Rajeg. Proyek yang dikerjakan oleh CV SARI PRIMA UTAMA tersebut menelan anggaran fantastis mencapai Rp1.059.556.000.
Pengerjaan proyek SMP Negeri 4 Cikupa yang menurut nara sumber tidak sesuai dengan volume dan kwalitas, bahkan telah di Surati oleh pengawas untuk segera dilakukan evaluasi, namun pembayaran nilai proyek tersebut dibayarkan seratus persen.
Indikasi “Main Mata” dengan Pihak Ketiga
Kuat dugaan bahwa paket-paket pengerjaan di Disdik Kabupaten Tangerang telah dikondisikan untuk pemborong tertentu yang namanya sudah “terdaftar” di instansi tersebut. Praktik ini disinyalir menutup ruang bagi kompetisi yang sehat dan berpotensi merugikan keuangan negara jika terjadi pengurangan kualitas bangunan demi menutupi “biaya koordinasi”.
“Kami menduga ada permainan antara pejabat dinas dengan oknum pemborong. Salah satu fakta di lapangan terlihat pada proyek sekolah di Rajeg yang nilainya miliaran rupiah,” ujar perwakilan dari media lokal yang memantau kasus ini.
Pejabat Publik yang “Alergi” Media
Hal yang semakin memperkuat kecurigaan publik adalah sikap tertutup dari Dilli Windu Rezeki Sugandi. Begitu juga dengan Kabid Dedi Alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi pejabat publik, ia justru terkesan menghindar dari awak media.
“Sikapnya sangat tidak patut untuk pejabat publik. Setiap kali kami mencoba melakukan konfirmasi, belum berhasil Ini menunjukkan ketidaksiapan dalam melayani masyarakat dan memberikan informasi publik,” lanjutnya.
Desakan kepada Kejari dan Kejagung
Mengingat besarnya nilai anggaran dan tertutupnya akses informasi, pihak media dan aktivis mendesak lembaga penegak hukum untuk segera bertindak. Dan berharap agar APH, dan dinas terkait segera mungkin memanggil, untuk itu diminta kepada:
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atau Inspektorat segera memanggil Kabid TK, SD, SMP, untuk dimintai keterangan.
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek
“Jika instansi di tingkat kabupaten tidak sanggup atau terkesan membiarkan, kami tidak akan ragu untuk membawa laporan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atau bahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta,” tegas sumber.
Senada disampaikan oleh Roynal Christian Pasaribu A.Md., SE., SH.,MH ketua umum LSM Sidak yang juga Berprofesi sebagai Advokat mendesak Inspektorat APH, kejari, untuk segera menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh wartawan.
Ia menegaskan persoalan ini mestinya dapat cepat ditanggapi mengingat kabupaten Tangerang masih layak disebut zona merah korupsi.
Ia mengingatkan pemerintah agar jangan Slow respon terhadap persoalan dan akan membawakan hal ini keranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan praktik bawah meja yang melibatkan anak buahnya tersebut. Namun hingga malam hari pada tanggal 27 Pebruari 2026 belum berhasil ditemui di kantornya. Dodi sebagai Sepri menyampaikan harus lewat surat.
Bagian Kedua.
Redaksi Piter Siagian A.Md












