http://Rajawali Times tv.com Lebak, Sabtu 24 Januari 2026 — Dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum Satpol PP berinisial ARF terhadap seorang pasien psikiater pengidap bipolar kini memasuki tahap Laporan Polisi setelah Polres Lebak menaikkan status laporan pengaduan masyarakat.
Keputusan ini mendapat perhatian serius dari Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, yang menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian terhadap perlindungan korban.
Kasus ini mencuat setelah suami korban melaporkan tindakan yang dialami istrinya.
Menurutnya, korban mengalami tekanan psikologis yang signifikan akibat dugaan perbuatan tidak terpuji.
King Naga menilai, korban yang memiliki gangguan kesehatan mental memerlukan perlakuan yang sensitif dan penyelidikan yang cermat.
King Naga menegaskan, meskipun pelaku adalah aparat pemerintah, proses hukum harus berjalan transparan dan adil.
Ia menekankan perlunya koordinasi antara LSM dan kepolisian untuk memastikan semua tahapan penyelidikan sesuai prosedur dan tidak ada intervensi yang dapat merugikan korban.
“Kami akan terus mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Lebih jauh, King Naga mengingatkan bahwa kasus ini memiliki implikasi bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tindakan tegas dari kepolisian diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu menjaga profesionalisme, etika, dan moral dalam menjalankan tugas.
Dengan demikian, masyarakat bisa melihat bahwa hukum berlaku secara adil tanpa pandang bulu.
*HKZ*












